Harmoninews.com (Jakarta) – Personel Polsek Jatinegara bersama piket fungsi Polres Metro Jakarta Timur melaksanakan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas peristiwa seorang warga yang meninggal dunia akibat tertemper kereta api di rel jalur KM 12+800 sampai 12+900, petak jalan Klender–Jatinegara, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, pada Kamis malam, 3 Juli 2025 sekitar pukul 22.50 WIB.
Kegiatan pengecekan dipimpin langsung oleh Padal Negara 201, Panit 3 Reskrim Ipda Nur Hidayat, SH, didampingi oleh piket fungsi Polsek dan Polres Metro Jakarta Timur. Turut hadir di lokasi Panit 2 Samapta Iptu Dedi Rahmanto, Kasubnit Krimsus Res Jaktim Ipda Fajar, SH, Ka SPK Res Jaktim Ipda Sugeng Sriyono, tim identifikasi Polres Metro Jakarta Timur, serta petugas keamanan kereta api.
Korban diketahui bernama Raja Peruntungan Bakkara, laki-laki, pelajar/mahasiswa, kelahiran Jakarta, 13 Desember 2005, beralamat di Jalan Perjuangan RT 014 RW 005 Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Korban mengalami luka berat di bagian kepala, lutut kanan, serta patah pada kaki dan tangan akibat benturan keras saat tertemper kereta.
Berdasarkan keterangan saksi Rinto Sugianto (security PJKA) dan Muhammad Rafi Anjani (petugas keamanan KA), kejadian diketahui setelah masinis KA 5167 relasi Kampung Bandan–Cikarang melaporkan adanya individu yang tertemper di jalur tersebut.
Pihak keamanan kereta kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi telah meninggal dunia.
Setelah menerima laporan, Polsek Jatinegara segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah TKP.
Awalnya tidak ditemukan identitas korban di sekitar jasad, namun tim identifikasi Polres Metro Jaktim berhasil mengungkap identitas korban melalui pemindaian sidik jari.
Selanjutnya, jenazah dievakuasi ke RS Polri menggunakan ambulans.
Setelah dilakukan identifikasi, tim Reskrim Polsek Jatinegara yang dipimpin Ipda Nur Hidayat, SH langsung melakukan penelusuran alamat korban untuk menghubungi pihak keluarga.
Keluarga korban telah ditemui dan menerima informasi mengenai kejadian tersebut. Mereka diarahkan untuk mendatangi RS Polri serta Polsek Jatinegara guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, SH., MH, menyampaikan bahwa penanganan cepat dan terukur dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam merespon kejadian luar biasa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jatinegara.
“Kami bergerak cepat bersama unsur Polres untuk melakukan evakuasi, identifikasi, dan pemberitahuan kepada pihak keluarga korban. Seluruh proses berjalan kondusif, dan keluarga korban telah kami arahkan untuk mengikuti prosedur selanjutnya di RS Polri,”* ujar Kompol Samsono.
Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain: pengecekan TKP, pengumpulan keterangan saksi, koordinasi ambulans, evakuasi jenazah ke RS Polri, pencarian alamat korban, hingga pembuatan laporan kejadian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
M.NUR
Komentar