Harmoninews.com (Jakarta) – Dalam jumpa pers di Maposek Ciracas pada Jumat 11 Juli 2025, Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad S. S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Maryono, SH, dan Kabag Humas Polres Jaktim, AKP Nurul menegaskan, bahwa tindak kekerasan yang mengakibatkan korban tewas untuk TKP Jalan Haji Idih, RT 11 RW 01 Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Ketika kejadian tanggal 9 Juli, dimana pelaku AN Jaga parkir di alfamart per- 3 jam, dari pukul 16.00 WIB sampai 22.00 WIB, Pelaku menjaga parkir menggantikan ponakannya yang lagi sakit, atau dilanjutkan oleh pelaku.
Pada pukul 20.00 WIB korban inisial FF datang ke Minimarket tersebut untuk minta jatah parkir tambahan, meskipun paginya jam 08.00 sampai jam 11.00 sudah jaga parkir, namun pelaku tidak diberi menurut AN tidak ada aturan tentang tambahan jam jaga, selanjutnya AN menelepon seorang bendahara parkir insial D bawa nggak ada tambahan waktu.
Korban ditelepon sama bendahara parkir bahwa tidak ada penambahan waktu, dan korban kesal.
Pelaku AN dan korban FF langsung duel tangan kosong, kemudian dipisahkan temannya, AN langsung pulang ke rumah, namun FF mengikutinya dengan membawa bata merah mencoba menghantam pelaku, dan pelaku langsung lari ke tukang jualan kebab.
Pelau mengambil pisau milik tukang kebab tanpa izin, langsung menusuk perut FF, pertama-tama korban memukul, menendang pelaku hingga terjatuh.
Tapi posisi AN sudah memegang pisau dari pedagang kebab, lanjut pelaku langsung menusuk ke ulu hati serta leher sebelah kiri korban.
Habis menusuk korban, pelaku AN langsung mengembalikan pisau tanpa berterima kasih, dan langsung pergi.
Sementara korban FF langsung minta tolong sambil memegang perut, karena usus sudah keluar.
Minta tolong kepada tukang gorengan chicken win, dan diantar ke rumah sakit harapan bunda dengan naik motor, selanjutnya di rumah sakit harapan bunda FF tidak tertolong atau meninggal.
Dari kejadian tersebut petugas Unit Reskrim Polsek Ciracas mencari pelaku dan berhasil mengamankan pelaku AN.
Kasus pembunuhan dan pemberatan pelaku dikenakan ancaman pasal 351 ayat 3 hukuman maksimal 15 tahun, tegas Kompol Rohmad S. S.H., M.H.
Kasus Pidana tindak Pembunuhan dan kekerasan sesama tukang parkir di salah satu mini market di Ciracas Jakarta Timur telah menelan korban, meski keduanya masih sodara sepupu.
M.NUR
Komentar