Harmoninews.com (Jakarta Pusat) – Polsek Cempaka Putih bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan tindak pidana penipuan yang disampaikan melalui Call Center 110 pada Senin (16/2/2026). Laporan tersebut berasal dari seorang warga yang mengaku menjadi korban penipuan di kawasan Apartemen Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Begitu menerima informasi,Perwira Pengendali (Padal) Ipda Ahmad Zaini bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan apartemen serta menghubungi pelapor. Saat itu, pelapor belum berada di lokasi sehingga petugas mengarahkan agar yang bersangkutan datang ke SPKT Polsek Cempaka Putih untuk membuat laporan resmi.
Tak berselang lama, pelapor tiba di SPKT Polsek Cempaka Putih dan langsung dilayani oleh petugas piket. Situasi di lokasi apartemen terpantau aman dan kondusif.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyampaikan bahwa pelayanan cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman.
“Setiap laporan warga adalah prioritas kami. Kami pastikan personel di lapangan bergerak cepat, humanis, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi masyarakat hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Polsek Cempaka Putih siap memberikan pelayanan terbaik dan memastikan laporan ditangani dengan serius,” tutur Kompol Pengky.
Dengan langkah cepat dan koordinasi yang baik, diharapkan kasus tersebut dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
M.NUR








Komentar