Harmoninews.com (Jakarta) – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta Timur, khususnya di Kecamatan Cakung, mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Menanggapi situasi tersebut, jajaran Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat dalam menanggulangi kejahatan ini. Dalam kurun waktu satu bulan, Unit Reskrim Polsek Cakung berhasil mengamankan 11 orang pelaku curanmor di beberapa titik di wilayah Kecamatan Cakung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Cakung, AKP Komang Karisma, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (19/5/2025).
Dalam konferensi tersebut, beliau didampingi oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Nurul, dan Kanit Reskrim Polsek Cakung.
AKP Komang menjelaskan bahwa kasus curanmor roda dua merupakan tindak pidana yang paling banyak terjadi di wilayah Cakung. Dari total 11 pelaku yang diamankan, sembilan di antaranya ditangani oleh Polsek Cakung, sementara dua lainnya berada di luar wilayah hukum Polsek Cakung.
“Dari sembilan tersangka yang ditahan, satu pelaku masih di bawah umur dan saat ini sedang menjalani proses pembinaan di Dinas Sosial Handayani. Satu pelaku lainnya diduga mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan psikologis di RS Kramat Jati. Pemeriksaan dilakukan karena saat dimintai keterangan, jawabannya tidak relevan dan tidak sesuai konteks,” ujar AKP Komang.
Salah satu pengungkapan kasus bermula dari laporan yang masuk pada 25 April 2025 pukul 14.33 WIB, terkait pencurian sepeda motor di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 29 April 2025 polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MR (28) di sebuah rumah kontrakan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam, satu buah kunci letter T, satu kunci magnet, satu potong kemeja lengan panjang yang dikenakan saat beraksi, dan satu buah peci hitam. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial NF yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kesebelas pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
M.NUR
Komentar