Harmoninews.com (Tangerang) 25 Oktober 2025 — Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jl. Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025) dini hari.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sekelompok pemuda membawa senjata tajam di sekitar Jl. Atang Sanjaya. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian, S.H. bersama Waka Polsek AKP Muksin, S.H., M.H., segera menuju lokasi dan melakukan observasi lapangan.
“Ketika tim kami tiba di lokasi, benar ditemukan dua orang pemuda yang sedang membawa celurit di Jalan Raya Perancis. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Sriyono.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA alias Kode (20), warga Kosambi, dan Y alias Kunyuk (20), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, petugas menyita dua bilah celurit, masing-masing berukuran besar dan sedang, sebagai barang bukti.
Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Benda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain, seperti aksi tawuran antar kelompok remaja.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin untuk mencegah potensi kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI mengapresiasi Jajaran Polres dan Polsek dalam Kegiatan Kepolisian yang di Tingkatkan terutama Patroli di jam jam rawan gangguan kamtibmas sehingga bisa mencegah perbuatan yang melanggar Hukum, apabila masyarakat melihat dan mengetahui ada gangguan Kamtibmas dapat menghubungi call center 110 “ujarnya”.
M.NUR







Komentar