Harmoninews.com (Tangerang) – Jajaran Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Empat orang pelaku dari dua kelompok berbeda berhasil ditangkap dalam operasi penindakan yang digelar Unit Reskrim Polsek Batuceper.
Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan, S.A.P., M.H. mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku curanmor roda dua berinisial R.P. dan I.R. serta dua pelaku curanmor roda empat berinisial S.D. dan S.L.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas kejahatan jalanan di wilayah Batuceper. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan,” tegas Gunawan kepada awak media saat konferensi pers di Aula Polsek Batuceper, Jumat (11/7/2025).
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik. Sementara itu, dua pelaku lain yang mencuri mobil boks Mitsubishi L300 dibekuk bersama barang bukti satu unit mobil boks, sepeda motor, tang potong, gembok dan rantai yang telah dirusak, serta sejumlah kunci palsu.
Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, S.H., M.H. menambahkan pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan. Ia juga mengingatkan agar pemilik kendaraan selalu menggunakan pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan, kami harap masyarakat segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui call center Polri 110. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan angka kejahatan,” ujar Prapto.
Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batuceper.
M.NUR
Komentar