Harmoninews.com (Jakarta) – Polres Metro Jakarta Utara kembali menorehkan prestasi dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 7 Februari 2025, di lantai 2 Polres Metro Jakarta Utara, Kapolres Kombes Pol Ahmad Fuady mengungkap empat kasus besar yang berhasil diungkap oleh jajarannya.
“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa Polres Metro Jakarta Utara terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Empat kasus yang kami ungkap ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar Kombes Pol Ahmad Fuady.
Berikut adalah empat kasus yang berhasil diungkap:
1. Perdagangan Barang Bermerek Palsu
Polisi berhasil membongkar sindikat yang menjual sepatu dan sandal palsu dari merek ternama seperti Asics, Onitsuka, dan Christian Louboutin. Barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah toko di Mangga Dua, Jakarta Utara, tanpa izin resmi dari pemegang merek.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
✔️ 35 pasang sepatu merek Asics dan Onitsuka
✔️ 24 pasang sepatu Christian Louboutin
✔️ 10 pasang sandal Christian Louboutin
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Merek No. 20 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
2. Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
Polisi juga mengungkap kasus peredaran rokok impor ilegal yang dijual murah di warung-warung kecil tanpa pita cukai. Seorang pelaku berinisial S telah menjalankan bisnis ini sejak Agustus 2023 dengan omset mencapai Rp4 juta per hari dan keuntungan hingga Rp2 miliar.
Barang bukti yang diamankan:
25.000 bungkus rokok ilegal (sekitar 500.000 batang)
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007 serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
3. Makanan dan Minuman Impor Kadaluarsa
Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menemukan 10.000 kaleng makanan dan minuman impor kadaluarsa di sebuah gudang di Penjaringan, Jakarta Utara. Modus yang digunakan pelaku JS adalah menghapus tanggal kadaluarsa asli dan menggantinya dengan tanggal baru agar bisa dijual kembali.
Barang bukti yang diamankan:
✔️ Ribuan kaleng makanan dan minuman impor tanpa izin edar dan BPOM
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
4. Penyalahgunaan Gas Bersubsidi
Kasus terakhir yang diungkap adalah penyalahgunaan gas elpiji subsidi. Pelaku ASJ menggunakan metode “suntik gas”, yaitu memindahkan gas bersubsidi 3 kg ke dalam tabung 12 kg untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Barang bukti yang telah diamankan 19 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, 201 tabung kosong gas elpiji 12 kg, 82 tabung gas elpiji ukuran 50 kg, 70 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, Mobil Suzuki Carry pick-up,
uang tunai hasil penjualan dan nota transaksi.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam memerangi kejahatan yang merugikan masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan barang ilegal atau praktik curang yang dapat merugikan banyak orang. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus-kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Jakarta Utara.
M.NUR
Komentar