Harmoninews.com (Jakarta) Jumat 20 Desember 2024 – Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada 28 November 2024 di wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kasus ini melibatkan seorang korban berusia 5 tahun yang kini telah meninggal dunia.
Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini mengacu pada Pasal 76d junto Pasal 81 dan/atau Pasal 76e junto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peristiwa ini terjadi pada akhir November 2024, saat korban, yang merupakan anak dengan kebutuhan khusus, jatuh sakit.
Pada Kamis, 28 November 2024, korban mengalami demam tinggi dan hanya diberi obat batuk oleh neneknya. Pada Minggu, 1 Desember 2024, kondisi korban semakin buruk, dan ia dibawa ke sebuah klinik di Pasar Rebo bersama ayah dan neneknya. Setelah mendapat pemeriksaan, korban disarankan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo. Sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, korban dibawa ke IGD RSUD Pasar Rebo dalam kondisi lemas, tidak sadarkan diri, serta mengalami diare dan dehidrasi berat.
RSUD Pasar Rebo menyatakan bahwa kondisi korban sangat kritis dengan suhu tubuh yang tinggi. Pada 2 Desember 2024, dokter menyarankan agar korban dirawat di ruang perawatan intensif (ICU) karena terdeteksi adanya infeksi paru-paru. Meski begitu, kondisi korban semakin menurun. Pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pihak rumah sakit kemudian mencurigai adanya kejanggalan dalam kondisi korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Jakarta Timur. Polisi lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan otopsi. Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan bahwa korban sehari-hari berada di bawah pengasuhan neneknya, karena ayah korban bekerja sebagai sopir di luar kota. Menurut keterangan saksi, korban sering mengalami buang air besar (BAB) dengan tinja yang keras dan menempel di sekitar duburnya, sehingga neneknya sering membersihkan menggunakan selang.
Barang bukti yang ditemukan dalam penyelidikan ini adalah sebuah selang berwarna krem milik nenek korban, yang diduga digunakan untuk membersihkan area dubur korban.
Dr. Forensik yang melakukan pemeriksaan pada jenazah korban menyatakan, “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah anak ABS yang berusia 5 tahun pada tanggal 3 Desember 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah infeksi paru-paru. Kami juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di bagian vagina korban.”
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini, dan hasil penyelidikan lebih lanjut akan disampaikan seiring dengan perkembangan kasus.
M.NUR