Polres Metro Jakarta Timur Tegas Tindak Pelaku Persetubuhan Anak di Cakung

Harmoninews.com (Jakarta Timur) – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Cakung Jakarta Timur.

Seorang pria berinisial NAW yang merupakan ayah tiri korban ditangkap setelah terbukti melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Kasus ini terungkap berkat keberanian orang tua korban yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali sejak Mei hingga Agustus 2025 di sebuah unit Rusunawa Pulo Jahe, Cakung Jakarta Timur.

Untuk melancarkan perbuatannya, pelaku membujuk korban dengan rayuan serta iming-iming uang.

Kepolisian bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta memberikan layanan kesehatan dan pendampingan psikologis kepada korban.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius dan pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sri Yatmini juga mengimbau kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar lebih waspada dan berani bersuara. Laporkan segera ke kepolisian jika mengetahui ada kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas kepolisian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Metro Jakarta Timur berkomitmen untuk terus menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban agar dapat pulih secara fisik dan psikologis.

M.NUR

Tuliskan Komentar

Komentar