Harmoninews.com (Jakarta Pusat) – Polres Metro Jakarta Pusat menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang KUHAP bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) jajaran di wilayah hukum Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026), bertempat di Aula Taufik Hidayat Lt. 3 Polres Metro Jakarta Pusat.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini dihadiri sejumlah pejabat dan narasumber dari unsur kepolisian, kejaksaan, akademisi hingga instansi pemerintahan terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold E.P. Hutagalung, Ahli Hukum UI Prof. Dr. Andre Yosua, perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kasi Korwas PPNS Polda Metro Jaya Kompol Joko Nugroho, serta para penyidik Polri dan PPNS dari berbagai instansi di Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Johar Baru turut mengikutsertakan Panit Reskrim Iptu Agung Prasojo sebagai peserta sosialisasi guna meningkatkan pemahaman terkait implementasi KUHAP terbaru dalam pelaksanaan tugas penyidikan dan koordinasi penegakan hukum di lapangan.
Dalam sambutannya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan narasumber yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya pemahaman terhadap KUHAP terbaru guna memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum dalam penanganan perkara secara profesional, transparan dan berkeadilan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasi Korwas PPNS Polda Metro Jaya Kompol Joko Nugroho yang menjelaskan pentingnya koordinasi antara PPNS dengan penyidik Polri sesuai amanat KUHAP, mulai dari penerbitan SPDP hingga proses penyidikan berjalan. Selain itu, Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Jakarta Pusat Daru Iqbal Mursid menekankan pentingnya pola koordinasi formal antara penyidik dan penuntut umum agar proses penegakan hukum berjalan efektif, efisien dan tidak menimbulkan hambatan prosedural.
Sementara itu, Ahli Hukum UI Prof. Dr. Andre Yosua menjelaskan bahwa Jakarta Pusat sebagai pusat aktivitas ekonomi dan sosial memiliki risiko penegakan hukum yang tinggi sehingga diperlukan koordinasi yang cepat, tepat dan terintegrasi antar aparat penegak hukum guna meminimalisir kesalahan prosedural serta memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kapolsek Johar Baru Saiful Anwar menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas personel serta memperkuat sinergitas antara Polri dan PPNS dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, modern dan humanis di wilayah Jakarta Pusat.
Kegiatan berlangsung aman, tertib dan penuh antusias dari seluruh peserta yang mengikuti rangkaian sosialisasi hingga selesai.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
M.NUR










Comment