Polisi Sita 149 Butir Tramadol dan Hexymer, Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Harmoninews.com (TANGERANG) — Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Nila sebagai upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB itu, polisi mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjual obat-obatan yang termasuk dalam Daftar G tanpa izin edar.

Pengungkapan dilakukan Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat, S.H., M.H. Petugas bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi obat-obatan Daftar G di sekitar Jalan Raya Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan observasi dan menuju kawasan Jalan Raya Salembaran, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Di lokasi, polisi mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial RU alias I.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 135 butir Tramadol dan 14 butir Hexymer, uang tunai Rp184 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit telepon seluler merek Infinix Hot 12 Play warna biru.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan masyarakat.

“Operasi Nila merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap potensi gangguan kamtibmas,” ujar Herbin.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan, khususnya yang berpotensi disalahgunakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, termasuk transaksi obat-obatan terlarang, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti anggota di lapangan.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu anggota dalam melakukan deteksi dan pengungkapan. Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Teluknaga,” ujar Kevin.

Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan dugaan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi selanjutnya melakukan pemberkasan, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta proses Tahap I dan Tahap II.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Teluknaga dalam mendukung Operasi Nila untuk menekan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

M.NUR

Tuliskan Komentar

Comment