Polisi Ringkus Pelaku Curanmor hingga Serang Banten, Polsek Pasar Rebo Ungkap Dua Kasus Curat

Harmoninews.com (Jakarta Timur) — Jajaran Polsek Pasar Rebo yang dipimpin Kapolsek Pasar Rebo AKP IW Wijaya berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti kendaraan hasil kejahatan dan alat yang digunakan untuk beraksi.

Kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan laporan polisi nomor LP/B/V/2026/SPKT Polsek Pasar Rebo.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 18 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Anyelir RT 14 RW 04, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Korban diketahui memarkir sepeda motor Honda Beat di halaman rumah dengan kondisi pagar tidak terkunci dan kunci kendaraan masih menempel.

Kapolsek Pasar Rebo AKP IW Wijaya menjelaskan, pelaku yang melintas di depan rumah korban melihat kondisi pagar terbuka dan kendaraan yang mudah diambil. Pelaku kemudian masuk ke halaman rumah dan membawa kabur motor tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan di wilayah Serang, Banten. Motor rencananya akan dijual, namun belum sempat dipasarkan,” ujar AKP IW Wijaya.

Pelaku berinisial PQ, laki-laki, warga Cijantung, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, berhasil diamankan di Jalan Saleh Bamin, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, BPKB dan STNK milik korban, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu, kasus kedua merupakan pengungkapan percobaan pencurian dengan pemberatan dengan laporan polisi nomor LP/B/64/IV/2026/SPKT Polsek Pasar Rebo.
Kejadian berlangsung pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di area SPBU Gandaria, Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Korban berinisial AF, warga Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam aksinya, para pelaku mencoba mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci letter T. Namun aksi tersebut dipergoki oleh karyawan SPBU yang langsung berteriak meminta bantuan.

Teriakan saksi didengar anggota piket Reskrim Polsek Pasar Rebo yang tengah melakukan patroli di sekitar lokasi. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku sebelum melarikan diri.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S, usia 42 tahun, warga Kramat Jati, Jakarta Timur, serta R alias M, usia 43 tahun, warga Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam milik pelaku dan satu buah kunci letter T yang digunakan untuk merusak kontak kendaraan.

Para pelaku dijerat Pasal 477 junto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun, namun karena masih dalam tahap percobaan pencurian, ancaman pidananya dikurangi sepertiga.

Kapolsek Pasar Rebo AKP IW Wijaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, memastikan pagar rumah terkunci, serta tidak meninggalkan kunci kendaraan demi mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.

M.NUR

Tuliskan Komentar

Comment