Harmoninews.com (Jakarta Utara) – Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus penipuan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai pihak leasing. Tiga orang pelaku ditangkap saat beraksi di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/9/2025).
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan bahwa korban, seorang karyawan bernama Mohamad Dwiki Dwi Saputra (21), dicegat oleh tiga pelaku saat mengendarai sepeda motor menuju Cilincing.
“Para pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menyampaikan bahwa motor korban bermasalah karena tunggakan cicilan. Dengan cara itu, pelaku menguasai motor korban lalu menurunkan korban di kawasan Flyover Yos Sudarso,” kata Kompol Seto, Sabtu (20/9/2025).
Korban sempat ditinggalkan bersama STNK yang sengaja dijatuhkan pelaku di jalan, sementara sepeda motor miliknya dibawa kabur.
Tidak lama setelah kejadian, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading yang sedang berpatroli membuntuti para pelaku. Tiga orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial Y (25), Fl (23), dan IF (30). Sementara dua pelaku lain berhasil melarikan diri.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban beserta STNK, 1 unit sepeda motor milik pelaku, serta tiga unit telepon genggam.
Selain itu, pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi juga diamankan sebagai barang bukti.
“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kelapa Gading untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang melarikan diri,” tambah Kompol Seto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pihak leasing kendaraan.
M.NUR
Komentar