Harmoninews.com (JAKARTA) – Penutupan akses Jalan Taman Laguna, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tak lagi sebatas persoalan pemasangan pagar.
Polemik tersebut kini merembet pada pertanyaan mengenai status dan batas bidang tanah, riwayat penguasaan lahan, hingga munculnya dugaan praktik mafia tanah yang oleh sejumlah pihak diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum (APH).
Akses yang ditutup disebut telah lama digunakan masyarakat untuk beraktivitas, termasuk sebagai akses menuju musala di sekitar lokasi.
Persoalan itu kembali menjadi perhatian setelah pada 10 September 2026 sekitar pukul 09.20 WIB dilakukan peninjauan di lokasi yang melibatkan sejumlah unsur, antara lain PT Jakarta Tourisindo (Jaktour), Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, kecamatan, kelurahan, kepolisian, Babinsa, Satpol PP, serta unsur pertanahan.
Namun, warga mempertanyakan tidak dilibatkannya RT setempat, pengurus musala, serta ahli waris Iman Safei dalam kegiatan tersebut.
Saat berada di lokasi, tim jurnalis meminta keterangan Hafit dari bagian aset PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) mengenai bidang tanah yang menjadi polemik.
Ketika ditanya apakah akses Jalan Taman Laguna merupakan bagian dari lahan yang dikaitkan dengan DNN dan diperoleh melalui lelang, Hafit menjawab, “Iya, betul.”
Namun, ketika ditanya apakah dokumen lelang tersebut dilengkapi denah bidang tanah, Hafit menjawab, “Tidak ada.”
Tim jurnalis kemudian menanyakan alas hak yang menjadi dasar penguasaan bidang tersebut.
Hafit kembali menjawab, “Tidak ada.”
Untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap, Hafit meminta wartawan datang ke kantor Jaktour dengan terlebih dahulu mengatur jadwal pertemuan.
Keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai batas pasti bidang tanah, dokumen yang menjadi dasar penguasaan, serta apakah akses Jalan Taman Laguna benar-benar termasuk dalam objek transaksi atau lelang yang dimaksud.
Tim jurnalis kemudian beberapa kali menghubungi Hafit melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi lanjutan.
Dalam jawaban yang diterima, Hafit menyampaikan bahwa berdasarkan arahan sekretaris perusahaan, Jaktour untuk sementara belum memberikan pernyataan terkait kegiatan di kawasan tersebut.
Menurutnya, kegiatan itu merupakan agenda Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut atas suatu pengaduan.
Sementara itu, Camat Cempaka Putih R. Igan Muhammad Faisal saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat (18/9/2026) mengatakan, pihak kecamatan telah melakukan peninjauan dan menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
Menurut Igan, berdasarkan rapat bersama sejumlah unsur terkait dan pengecekan oleh Satpel SDA, Satpel Bina Marga, Satpel Perhubungan, serta unsur Citata, tidak ditemukan aset milik pemerintah di lokasi tersebut.
“Tidak ditemukan aset pemerintah,” kata Igan.
Meski demikian, keterangan tersebut belum menjawab persoalan mengenai siapa pemegang hak atas bidang tanah yang dipagari.
Status hak atas tanah, riwayat peralihan, batas bidang, serta status akses yang selama ini digunakan masyarakat masih membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen pertanahan dan pemeriksaan pihak berwenang.
Pantauan di lokasi menunjukkan pagar berdiri pada akses menuju musala.
Pada pagar tersebut terlihat spanduk berwarna kuning yang memuat pemberitahuan bahwa akses jalan akan ditutup. Spanduk itu juga menyebut lahan telah dibeli dari PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).
Informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Jika benar bidang tanah tersebut merupakan bagian dari suatu transaksi, warga meminta dasar kepemilikan dan dokumen peralihannya dapat diperlihatkan secara terbuka.
Termasuk di dalamnya peta atau batas bidang yang dapat memastikan apakah akses Jalan Taman Laguna termasuk dalam objek tanah yang diperjualbelikan.
Informasi yang dihimpun dari warga juga menyebut akses tersebut berkaitan dengan lahan yang diklaim oleh pihak ahli waris Iman Safei.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh dokumen pertanahan resmi yang dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan pihak mana yang memiliki hak sah atas bidang tanah yang diperselisihkan.
Penggiat antikorupsi dari NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan, M. Syahroni, meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut.
Menurut Syahroni, informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan antara dokumen pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan.
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa pembangunan pagar tersebut diduga berkaitan dengan persoalan lahan. Ini perlu segera diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik,” ujar Syahroni.
Polemik juga berkembang setelah muncul dugaan dari warga mengenai kemungkinan keterlibatan oknum pejabat maupun mantan pejabat DKI Jakarta serta pihak yang dikaitkan dengan lingkungan BUMD Jaktour.
Nama seseorang berinisial DNN juga disebut dalam persoalan tersebut.
Bahkan, berkembang tudingan mengenai dugaan keterlibatan dalam praktik mafia tanah.
Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum. Pihak-pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Karena itu, warga dan penggiat antikorupsi meminta Polres Metro Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menelusuri persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Penelusuran dinilai penting untuk mencocokkan dokumen yang diklaim masing-masing pihak, termasuk alas hak, peta bidang, batas fisik tanah, riwayat peralihan hak, serta objek tanah yang disebut diperoleh melalui lelang.
Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk menjawab apakah akses Jalan Taman Laguna yang kini dipagari memang masuk dalam bidang tanah yang diklaim atau memiliki status berbeda.
Kepastian mengenai hal tersebut penting karena akses itu selama ini digunakan masyarakat, termasuk untuk menuju tempat ibadah.
Salah seorang warga sekitar, BM, meminta pemerintah memberikan kepastian dan tidak membiarkan klaim kepemilikan berkembang tanpa penjelasan yang dapat diketahui masyarakat.
“Yang kami minta sederhana, jangan saling mengklaim. Datang, cek di lapangan, lihat status jalannya, kemudian beri penjelasan kepada warga. Jangan sampai masalah kecil berubah menjadi konflik besar,” ujar BM.
Warga lainnya juga meminta agar persoalan lahan tidak berujung pada kerugian bagi masyarakat yang selama ini menggunakan akses tersebut.
“Jangan sampai karena persoalan lahan, masyarakat yang menjadi korban. Apalagi ini menyangkut akses warga untuk beribadah,” ujarnya.
Kini, kepastian mengenai status Jalan Taman Laguna dan bidang tanah di sekitarnya masih menunggu penjelasan serta pemeriksaan dokumen dari pihak-pihak berwenang.
Dokumen kepemilikan, riwayat peralihan hak, dan batas bidang tanah menjadi hal penting untuk diperiksa secara objektif.
Polemik tersebut pada akhirnya tidak cukup diselesaikan melalui pemasangan pagar atau klaim kepemilikan. Kepastian mengenai status tanah dan akses publik perlu dibuktikan melalui dokumen yang sah, batas bidang yang jelas, serta proses hukum dan administrasi pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tim jurnalis masih berupaya meminta konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pemenuhan hak jawab.
(M.NUR)







Comment