Harmoninews.com (JAKARTA) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana impor ilegal komoditas kacang tanah yang disimpan di sebuah gudang di Jl.Kertajaya Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pengungkapan dilakukan pada 9 September 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan ratusan karung kacang tanah yang diduga berasal dari India dan masuk melalui wilayah Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, petugas mengamankan 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram dan 178 karung ukuran 25 kilogram. Polisi menyebut total barang bukti yang diamankan sekitar 51,4 ton.
Selain komoditas tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, di antaranya nota pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, surat jalan, buku catatan penjualan, serta dokumen kontrak gudang.
Menurutnya, barang tersebut diduga belum dilengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan dalam proses impor dan karantina, antara lain persetujuan impor, laporan surveyor, serta sertifikat karantina.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul kacang tanah, jalur distribusi, pihak yang membiayai, hingga pihak yang diduga menjadi penerima dan akan memperdagangkan komoditas tersebut.
“Penetapan tersangka masih berjalan. Kami masih mendalami siapa yang bertanggung jawab,” kata Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon.
Polisi juga menyebut dugaan pelanggaran tersebut berpotensi berdampak pada penerimaan negara, termasuk bea masuk dan pajak impor.Selain itu, komoditas yang tidak melalui mekanisme karantina disebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keamanan pangan.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Perdagangan.Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung.Polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dan masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari sejumlah saksi.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan impor dan peredaran kacang tanah tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
M.NUR








Comment