Harmoninews.com (Jakarta) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 2,05 kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.B. (26).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, dan pemantauan di sejumlah lokasi. Polisi kemudian mengamankan A.B. (26). di sebuah kontrakan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan Barang bukti dua bungkus plastik berlakban cokelat dengan berat bruto masing-masing 1.040 gram dan 1.000 gram, serta satu plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 10 gram. Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 2.050 gram atau 2,05 kilogram bruto.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara, barang tersebut dikirim menggunakan layanan GoSend dan rencananya didistribusikan kepada pemesan, Polisi juga mendalami dugaan mekanisme transaksi dengan metode mapping dan pertemuan dengan pembeli
Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dr. Johan Rofi, S.H., M.Kn. mengatakan, “ Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari ini tanggal 14 September 2026 sekitar pukul 19:00 telah berhasil mengamankan satu orang pria berinisial A.B. 26 Tahun dengan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat dua kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kemudian dari tangan pelaku kami mendapati 2 bungkus plastik dengan lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan masing-masing berat 1.040 gram dan 1.000 gram serta satu plastik klip bening berisi ganja seberat 10 gram yang akan didistribusikan. Secara total dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram”.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti telah di bawa ke kantor direkotorat reserse narkoba polda metro jaya untuk di proses lebih lanjut.
M.NUR







Comment