Polda Lampung Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Dugaan Peredaran 22 Ton Beras Impor

Harmoninews.com (LAMPUNG) – Polda Lampung mengungkap 15 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama Oktober 2026 dengan menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga mengungkap dugaan pengangkutan beras impor tanpa dokumen resmi sebanyak 22 ton.

Pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (5/11/2026). Kedua perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Dalam kasus BBM bersubsidi, petugas mengamankan 27.740 liter solar, 1.153 liter Pertalite, serta 19 unit kendaraan. Para pelaku diduga menggunakan tangki modifikasi, barcode ganda untuk pengisian berulang, hingga menimbun BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dari praktik tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar. Sebagai langkah pencegahan, Pertamina telah memblokir hampir 9.000 barcode yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan distribusi BBM. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi hingga sektor industri di wilayah Palembang.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap dugaan pengangkutan beras impor tanpa dokumen resmi setelah mengamankan seorang pria berinisial RI di Rest Area KM 20B Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2026.

Dari satu unit truk yang diperiksa, petugas menemukan 440 karung beras dengan berat sekitar 22 ton. Beras tersebut diduga berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, sebelum dikirim ke Karawang, Jawa Barat. Pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan.

Pengembangan penyidikan juga mengungkap keterangan saksi mengenai dugaan pengiriman beras serupa sebanyak tujuh kali oleh seseorang berinisial ZH selama Agustus hingga Oktober 2026. Total pengiriman diperkirakan mencapai 155 ton dengan nilai transaksi sekitar Rp2,1 miliar. Penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemesan beras tersebut.

Wakapolda Lampung menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Para tersangka dan barang bukti dalam perkara tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan kedua perkara, Polda Lampung juga berkoordinasi dengan instansi terkait dan melanjutkan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi. Para pihak yang diduga terlibat dalam perkara beras masih dalam proses pendalaman penyidik.

Polda Lampung mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun peredaran barang tanpa dokumen yang dipersyaratkan. Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat melapor melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-716-1992.

(M.NUR)

Tuliskan Komentar

Comment