Peternak UMKM Mandiri Menuntut Pemerintah Menyerap Live Bird atau Karkas 5 Juta Ekor Perminggu Sebagai CPP

Harmoninews.com, Jakarta – Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), Alvino Antonio mengatakan, harga livebird (LB) mulai turun lagi sejak Juli 2024 lalu hingga saat ini. Harga LB sempat di angka Rp 14.500 /kg terutama di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Priangan Timur, yang merupakan pusat populasi ayam ras pedaging walaupun kemarin bisa diangkat ke harga 18.500/kg namun masih di bawah HAP BAPANAS.

Harga masih dibawah HPP peternak mandiri Rp 20.500 – 22.500 /kg ini bertahan hingga saat ini. Sedangkan harga ayam karkas di level konsumen harga masih stabil yakni Rp 35.000 – 40.000 per kg.

Indikasinya karena masih banyak perusahaan integrator yang berbudidaya dan menjual ayam hidupnya bersamaan dengan milik peternak UMKM mandiri. Mereka menjual sangat murah bahkan dibawah Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) BAPANAS No. 6 Tahun 2024 yakni Rp 25.000 /kg pada level peternak.

“Dikarenakan para integrator menjual murah ayam hidupnya, tetapi mereka sudah mengambil keuntungan dari penjualan sapronak yaitu pakan, bibit dan obat-obatan. Karena mereka memiliki breeding DOC (anak ayam) sendiri, pakan sendiri, obat-obatan sendiri bahkan sampai jaringan distribusi sendiri dan disaat ayam besar menumpuk momen-momen itu yang dimanfaatkan untuk melemahkan pasar tradisional peternak mandiri. Maka kami menuntut kepada pemerintah untuk berperan aktif menjadikan produksi peternak mandiri sebagai Cadangan Pangan Pemerintah (CPP),” ujar Alvino, Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut Alvino menjelaskan, sampai awal Juli harga jual DOC masih tinggi yakni Rp 8.000-8.500 ke tingkat peternak dan harga pakan ternak masih diatas 8.800/kg bahkan ada yang sampai Rp.9.300/kg. Atas berbagai persoalan fluktuasi harga LB, DOC dan Pakan yang cenderung tidak stabil dan merugikan peternak UMKM mandiri.

Alvino kemudian menyampaikan tuntutan KPUN sebagai berikut :

1. KPUN berharap Presiden untuk secepatnya menerbitkan Peraturan Presiden tentang perlindungan peternak UMKM mandiri ayam ras. Sebagaimana diatur dalam UU No.18/2009 Jo; UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 33 ketentuan lebih lanjut mengenai Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden;

2. KPUN mendesak Kemenko Bidang Perekonomian, Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian serta Satgas Pangan untuk segera membuat road map serapan Cadangan Pangan Pemerintah sebagai antisipasi bencana dan juga sebagai bentuk kedaulatan pangan dan melibatkan peran serta Peternak Rakyat mandiri sebagai bagian rantai pasok cadangan pangan pemerintah.

3. KPUN menuntut kepada pemerintah untuk segera menyelamatkan peternak UMKM mandiri dengan segera menyerap LB atau karkas dari jaringan peternak UMKM mandiri kami. Sebanyak 5.000 ton per minggu sebagai antisipasi gejolak harga;

4. Ajak dan libatkan para peternak rakyat mandiri dengan kelompoknya memasok kebutuhan pangan pemerintah untuk mensuplai kepada jaringan Badan Usaha Milik Negara. Untuk memenuhi kebutuhan BUMN Seperti PT. Freeport, PT. Pelni, PT. PLN, PT. Garuda, PT. KAI, Jaringan Hotel milik negara. Bahkan seluruh ASN dapat membeli ayam dari peternak UMKM mandiri;

5. KPUN menuntut juga dalam pelaksanaan PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, sehingga peternak rakyat mandiri/UMKM Bidang Peternakan bisa mendapatkan diprioritaskan dalam memasok kebutuhan bahan baku untuk program tersebut.