Harmoninews.com (JAKARTA) – Penganiayaan dilakukan dengan sadis dan tragis di luar batas prikemanusiaan di alami oleh Eni Suwitawati (56) thn korban berdomisili kapung baru klender Rt.15/Rw 001 Cakung Jakarta Timur.
Pelaku Penganiayaan di ketahui bernama Joni.
Korban Penganiayaan tersebut
melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Dan Atau 352 KUHP yang terjadi di Jalan Raya Bekasi Timur .
Dengan Titik Koordinat Jembatan Fly Over Kelurahan Jati Negara Kec.Cakung Jakarta Timur.
Dengan Terlapor atas nama Joni kronologis kejadian sebagai berikut Pada tanggal 14 /9/202. pukul 12:00 WIB di TKP Jembatan Fly Over Bekasi Timur Raya R.001/001. Sekira pkl.17.00 WIB.
Awal mulanya kejadian Pelapor mempunyai hutang kepada Pelaku sebesar Rp 800.000,_ dan Pelaku meminta pengembalian uangnya sebesar Rp 1.000.000.
Pelapor berniat akan membayar tapi kartu ATM Pelapor rusak sehingga Pelaku emosi karena Pelapor belum membayar Hutangnya.
Lalu sekira pukul 17.00 Wib di TKP pada saat Pelapor sedang merapihkan dagangannya untuk mulai berdagang Pelaku datang menghampiri Pelapor lalu Pelaku marah-marah kemudian Pelaku memukul berkali-kali menggunakan kedua tangannya dan membenturkan kepala Pelapor di pagar jembatan.
Melihat Pelapor berdarah-darah Pelaku langsung melarikan diri kemudian Pelaku mengatakan ke Pelapor, “Lapor sana gue gak takut di laporin ke Polisi ini belum seberapa ya nanti ada lagi lebih parah dari ini dan kamu tidak akan tenang jualan di jembatan.kata pelaku”. Ucap pelaku kepada korban.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan Polisi dan dibuatkan Visum Et Repertum. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Cakung Jakarta Timur,15 September 2023.menghadap Penyidik
SADIY IPTU .
(M.NUR)