Harmoninews.com, Jakarta – Insiden kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Kabupaten Kepulauan Aru hingga saat ini masih menyisakan luka bagi para korban. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 24 Juni 2024 ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Penasehat hukum Chandra Goba, S.H.,CCD. sangat menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat dari Desa Warjukur yang bertindak main hakim sendiri dengan melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap rumah Piter Barends, Dominggus Barends, dan seorang Ketua RT 003, RW 004, Kelurahan Siwalima bernama Abraham Tariola.
“Ini menjadi presiden buruk bagi penegakan hukum yang ada di negeri ini, seharusnya hal ini tidak terjadi jika ditangani dengan baik oleh pihak terkait,” ujarnya dalam keterangan rilis kepada media, Rabu (3/7/20204).
Chandra Goba mengatakan bahwa kliennya adalah korban dari tindakan anarkis yang terjadi pada tanggal 24 Juni2024.
“Tindakan anarkis tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat Warjukur dengan mengahancurkan dan membakar rumah dan seluruh isinya, Klien kami juga mendapat tindakan penganiayaan sampai pengancaman pembunuhan,” terangnya.
Akkibat dari tindakan tersebut, dikatakan Chandra, kliennya yang berjumlah sekitar 50 orang tidak bisa kembali ke rumah mereka masing-masing karena telah hancur dan habis terbakar.
“Saat ini keamanan mereka juga masih terancam dan ketakutan untuk kembali ke rumah mereka,” sambungnya.
Disisi lain, Chandra selaku penasihat hukum juga sangat menyayangkan tindakan dari Pemda setempat mulai dari
Bupati, DPR, Dinas Pemadam Kebakaran sampai Dinas Sosial yang sejak terjadinya insiden tersebut sampai saat ini tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Tentu ini juga menjadi luka yang mendalam bagi para korban karena Bupati, DPR, Dinas Pemadam Kebakaran hingga Dinas Sosial abai terhadap peristiwa ini. Bahkan sampai saat ini mereka sama sekali tidak mengunjungi para korban,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Chandra Goba meminta Bupati, DPR, Dinas Pemadam Kebakaran sampai Dinas Sosial harus lebih proaktif untuk melihat dan membantu para korban.
“Karena memang tugas dan fungsi mereka masing-masing beririsan dengan hak dan kepentingan klien kami sebagai masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru,” tegasnya.
Chandra Goba juga menyayangikan hingga sampai saat ini, pihak pemda belum ada satupun yang datang.
Untuk diketahui, insiden peristiwa pengrusakan dan pembakaran rumah warga terjadi pada tanggal 24 Juni 2024 di Kabupaten Kepulauan Aru.
Korbannya adalah Piter Barends, Dominggus Barends, dan seorang Ketua RT 003, RW 004, Kelurahan Siwalima bernama Abraham Tariola.
Akibat tindakan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang berasal dari Desa Warjukur kepada Dominggus Barends dan Piter Barends, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1 Milyar. Sedangkan Abraham Tariola selaku ketua RT, mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 200 juta.
Bukan hanya kerugian material, hingga saat ini para korban dan puluhan warga lain juga mengalami ketakutan untuk kembali kerumah mereka masing-masing karena adanya intimidasi dan pengancaman.