Penasihat Hukum Nilai Anggota TNI Aktif Berinsial JK di Provinsi Maluku Terlibat Atas Meninggalnya Seorang Warga

Maluku – Peristiwa meninggalnya seorang warga di Maluku mentisskan polemik, hal ini karena peristiwa tersebut melibatkan banyak orang.

Kejadian perkara terjadi pada tanggal 24 Juni 2024, seorang warga berinisal AW di Kab. Kep. Aru, Prov. Muluku meninggal dunia.

Berdasarkan kronologi yang peroleh melalui keterangan saksi di TKP, Penasihat Hukum Chandra Goba, S.H.,CCD. menyebut terdapat beberapa perisitiwa yang mendahului sebelum AW meninggal dunia.

Chandra menerangkan, sekitar Pukul 05:00 WIT, AW ingin pulang ke rumah dan meminta kunci motornya yang dipegang oleh salah satu temannya berinisila ME, karena tidak mendapatkan kunci motornya AW kemudian berselisih paham dengan ME.

Inilah awal mula terjadinya peristiwa naas itu. Atas perselisihan itu, datanglah seorang berinisial YS lalu memukul AW dan ME yang sedang berselisih.

Merasa tidak diterima, AW kemudian mengambil kursi di belakangnya lalu memukul ME yang sejak awal berselisih paham dengannya, namun kebetulan saat itu kursi yang dipukul mengenai JK (anggota TNI Aktif)

“Tidak terima dipukul oleh AW, JK (Anggota TNI Aktif) kemudian mencekik leher AW hingga AW kesulitan bernapas, pada saat yang bersamaan keluarlah si CB dari dalam rumah karena mendengar ada keributan diluar,” terang Chandra.

Kemudian CB mendekati AW dan menegurnya dengan cara memukul AW sebanyak 2 kali. Dimana pukulan pertama mengenai dahi AW dan pukulan kedua hanya mengenai tangan AW.

“Karena merasa telah menegur AW lalu CB kembali ke dalam rumah namun baru melangkah sekitaran 2 sampai 3 langkah AW jatuh dan pingsan,” jelasnya.

Pada saat itu pihak keluarga CB yang ada disekitar kemudian mengangkat AW ke dalam rumah untuk melakukan pertolongan pertama dan dilanjutkan dengan membawa AW ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, namun setelah mendapatkan penanganan medis pertama di rumah sakit, Pihak Rumah sakit menyatakan AW meninggal dunia.

Chandra menyebut, Pihak Penyidik Polres Kep. Aru sempat ingin memeriksa JK (anggota TNI Aktif) namun JK mengatakan dia tidak dapat diperiksa karena dia seorang tentara.

“Kami selaku Penasihat Hukum CB telah meminta Penyidik Polres Kep. Aru untuk membentuk penyidik gabungan dari TNI/POLRI untuk melakukan penyidikan secara koneksitas dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap JK namun pihak penyidik Polres Kep. Aru mengatakan telah bersurat ke kesatuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap JK namun sampai saat ini tidak ada perkembangan terkait hasil pemeriksaan tersebut,” sambung Chandra.

Ia pun berharap, Polres Kep. Aru segera menyelesaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan hukum yang seadil-adilnya.

Tuliskan Komentar