Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Cakung Akhirnya Mendekam di Tahanan Polres Metro Jaktim, Dan Terancam Hukuman 5 Tahun

Harmoninews.com (Jakarta) 16 Desember 2024 – Aparat Kepolisian Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti yang terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku yang berinisial GSH ditangkap pada Senin (16/12/2024) di Sukabumi, Jawa Barat. GSH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat hukuman penjara hingga lima tahun.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polres Metro Jakarta Timur dan Ditreskrim Polda Metro Jaya. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, yang berinisial Dad, pada 18 Oktober 2024. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di toko roti yang berlokasi di Jalan Penggilingan, Cakung.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera membawa korban untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Polri. Setelah korban mendapat perawatan, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi dan terlapor untuk dimintai klarifikasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana, sehingga kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga melakukan gelar perkara untuk memastikan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana.

Kombes Pol. Nicolas mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban akibat kesalahpahaman yang memicu emosi. Pelaku diketahui melemparkan sejumlah benda ke arah korban, yang menyebabkan korban terluka di bagian pelipis. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti kursi dan nampan besi yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan.

“Pelaku telah kami tahan dan dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Kombes Pol. Nicolas.

Kapolres juga menambahkan bahwa meskipun kasus ini baru dilaporkan pada bulan Oktober 2024, penangkapan pelaku membutuhkan waktu cukup lama karena pada pemeriksaan awal, pelapor tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan informasi yang beredar di media sosial. Pihak kepolisian kini sedang menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan meminta keterangan lebih lanjut dari korban.

Terkait dengan beredarnya informasi mengenai kondisi kejiwaan pelaku, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap GSH untuk memastikan apakah ada gangguan kejiwaan yang mempengaruhi tindakannya. Kombes Pol. Nicolas juga menjelaskan bahwa pelaku melarikan diri ke Sukabumi bersama orang tuanya karena merasa terancam, setelah menerima ancaman melalui pesan WhatsApp dari pihak-pihak yang belum diketahui.

Saat ini, kondisi korban dilaporkan sudah membaik dan telah memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Namun, penyidik masih menunggu kedatangan korban untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang beredar di media sosial.

Polisi berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan lancar, dan pihak kepolisian memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

CANG NUR

Tinggalkan Balasan