Harmoninews.com (Jakarta Timur) – Unit Reskrim Polsek Matraman berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 16 Mei 2025, Kapolsek Matraman AKP Suripno, S.H., M.H., didampingi oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Nurul dan Kanit Reskrim Polsek Matraman AKP Moch Zen, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang es namun juga menjadi pengedar narkoba.
Pelaku diamankan di Jalan Kelapa Sawit 2 RT 08 RW 10, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sabu seberat 3,37 gram yang disimpan dalam gembok gerobak dagangan teh oplosan milik pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut di rumah tersangka, ditemukan kembali sabu dengan berat 9,13 gram yang disimpan di dalam lemari, dua plastik klip bening berisi sabu seberat total 0,9 gram di atas kulkas, serta dua plastik klip lainnya dengan berat 100 gram. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 113,46 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua sendok, empat buah timbangan digital, dua unit ponsel Samsung, satu kartu ATM BCA, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Menurut AKP Suripno, modus operandi pelaku adalah dengan memesan sabu terlebih dahulu melalui pesan singkat WhatsApp, lalu melakukan transaksi langsung dengan pembeli, salah satunya berasal dari wilayah Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
M.NUR