Harmoninews.com, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas di jalanan sering terjadi, hal ini tak terlepas dari berbagai faktor. Salah satu penyebabnya adalah kendaraan yang tidak laik jalan karena minimnya pengecekan terhadap kendaraan tersebut.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Dr. Fatchuri, A.Ma PKB., ST., MM.Tr., IPM. menjelaskan, ada 4 faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan di jalan yaitu faktor manusia, faktor jalan dan prasarananya, faktor alam atau lingkungan serta faktor kendaraan.
“Faktor kendaraan ini terjadi karena kendaraan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ujar Fatchuri, Kamis (8/8/2024).
Oleh karena itu, Fatchuri menjelaskan bahwa untuk menjaga supaya kendaraan aman saat digunakan maka pemilik kendaraan harus rutin melakukan uji berkala di tempat yang sudah disediakan.
“Uji berkala kendaraan diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan dijalan raya,” jelasnya.
Fatchuri menyebit, uji berkala meliputi emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban serta kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Menurut Kepala UP PKB Jagakarsa, kecelakaan dapat dicegah dengan menggunakan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK)perusahaan angkutan umum.
“Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen Perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan,” sambungnya.
Menurutnya, ada 10 sistem manajemen keselamatan yang bisa digunakan oleh perusahaan angkutan umum sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum Pasal ayat 1.
“Pertama adalah komitmen dan kebijakan pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan,” ujarnya.
Kemudian tanggap darurat berupa standar prosedur operasi untuk menghadapi setiap keadaan darurat, kemudian pelaporan kecelakaan internal .
Menurut Fatchuri, penerapan sistem manajemen Keselamatan (SMK)sangat penting dan berguna untuk perusahaan angkutan umum.
“Pasal 204 ayat 1 menyebutkan bahwa Perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem
manajemen keselamatan,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa Jika sering terlibat kecelakaan, beban keuangan Perusahaan akan membesar serta citra perusahaan akan jatuh.
“Dalam pengembangan SMK, biaya untuk mewujudkan keselamatan (cost of safety) menjadi instrumen investasi keselamatan Perusahaan angkutan umum,” pungkasnya.