Harmoninews.com, Jakarta – Dalam rangka memenuhi mandat peraturan perundang-undangan, baik tentang penyelenggaraan ibadah haji maupun penyandang disablitas, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengundang dan memfasilitasi Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND) untuk melakukan pemantauan pelaksanaan haji khusus di musim haji 1445H/2024. Pemantauan akan berlangsung selama 27 hari yang dimulai sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2024.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal AMPHURI, Farid Aljawi, di Jakarta, Rabu (29/5/2024) saat melepas keberangkatan Wakil Ketua KND, Deka Kurniawan untuk bertolak ke Tanah Suci.
Farid menegaskan, kerja sama pemantauan haji ini merupakan wujud komitmen AMPHURI untuk menindaklanjuti dari nota kesepahaman antara KND dengan AMPHURI yang ditandatangani pada 1 Maret 2024 lalu.
“Inilah dukungan kami untuk Kementerian Agama yang mencanangkan penyelenggaraan haji tahun ini sebagai haji ramah lansia dan disabilitas,” tegas Farid.
Menurutnya, pemantauan yang dilakukan KND di Tanah Suci menjadi sangat strategis. Pasalnya, KND merupakan lembaga HAM nasional yang memiliki tugas dan fungsi untuk memastikan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Artinya, lanjut Farid, sebagai lembaga yang memiliki legitimasi dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, KND dibutuhkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus agar program ramah lansia dan disabilitas ini semakin bermakna.
“KND memang sudah seharusnya hadir untuk memantau penyelenggaraan haji setiap tahun,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua KND, Deka Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada AMPHURI sebagai asosiasi penyelenggara haji khusus pertama yang memberikan dukungan nyata kepada KND untuk memantau pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam ibadah Haji.
“Sejak kami beraudiensi, AMPHURI sangat antusias untuk mendukung, bahkan langsung mengajukan kerja sama dengan ber-M0U. Dan luar biasanya, hari ini komitmen itu betul-betul diwujudkan,” tutur Komisioner KND yang tahun 2023 lalu juga memantau penyelenggaran haji regular atas dukungan Kemenag ini.
Deka menjelaskan, jamaah haji khusus yang diberangkatkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bernaung di AMPHURI pada tahun ini kurang lebih sebanyak 7.300 orang.
“Di antara mereka tentunya ada juga yang merupakan penyandang disabilitas. Disabilitas yang dimaksud di sini termasuk juga para lansia yang memiliki hambatan,” jelas Deka.
Karena itu, Deka menambahkan dalam pemantauan haji ini, KND akan memastikan mereka mendapatkan haknya sebagai jamaah haji, baik berupa aksesibilitas, akomodasi yang layak, bimbingan dan pembinaan sebagaimana yang didapatkan juga oleh jamaah haji non-disabilitas.
“Mengingat banyak tahapan-tahapan haji yang harus dilalui, KND telah menyiapkan titik-titik pemantauan sesuai dengan tahapan haji, mulai dari keberangkatan, kegiatan dan ibadah pra haji, pelaksanaan haji, sampai kepulangan,” ujarnya. (*)