Pak Prabowo, Papua Butuh ‘Utusan Khusus’ Bukan ‘Komite Eksekutif’

Pak Prabowo, Papua Butuh ‘Utusan Khusus’ Bukan ‘Komite Eksekutif’

oleh: Dr. Socratez Yoman (Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua; Anggota Dewan Gereja Papua/WPCC; Anggota Konferensi Gereja-gereja Pasifik/PCC; dan Anggota Baptist World Alliance/BWA).

Presiden Prabowo Subianto seakan mengulang cara yang sama dengan pendahulunya dalam penanganan persoalan konflik yang berlangsung di Tanah Papua. Komite Eksekutif Perencanaan Pembangunan Khusus Papua yang dibentuk dan diresmikan pada 8 Oktober 2025 tak menyentuh akar persoalan konflik Papua yang telah berlangsung selama beberapa dekade.

Komite Eksekutif Perencanaan Pembangunan Khusus Papua, selanjutnya disebutkan dengan ‘Komite Eksekutif’, memiliki persoalan dan mengulang-ulang cara lama yang beroerintasi pada pembangunan, yang juga inisiatif datang dari Jakarta. Melalui Keputusan Presiden Nomor 110/P Tahun 2025, Prabowo melantik para pejabat yang duduk dalam Komite tersebut, yang diisi oleh para elit Papua di Jakarta, yaitu: Velix Vernando Wanggai sebagai Ketua dan beberapa anggota antara lain: John Wempi Wetipo, Ignatius Yogo Triyono, Paulus Waterpauw, Ribka Haluk, Ali Hamdan Bogra, Gracia Josaphat Jobel Mambrasar, Yanni, John Gluba Gebze, dan Juharson Estrella Sihasale.

Pelantikan dan pembentukan Komite Eksekutif tersebut menunjukan bahwa Presiden Prabowo tidak melihat praktik-praktik dan pengalaman terdahulu, yang telah membentuk tim ataupun badan atau lembaga yang serupa dalam menangani persoalan konflik di Papua dan berjalan tidak mampu menyelasaikan akar konflik di Tanah Papua. Pemerintah di bawah Presiden Prabowo semestinya berkaca pada lembaga-lembaga yang telah dibentuk pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan UP4B tahun 2011 dan Joko Widodo dengan B3OKP tahun 2022.

Ketiga presiden melalui Lembaga masing-maisng yang dibentuk terlihat sedang putar rekaman film yang sama, dan hanya nama judul filmnya yang diganti. Maka, pantaslah saya mempertanyakan pembentukan Komite Eksekutif dan para pejabat yang memimpin tim tersebut. Kurang lebih pertanyaan itu demikian:

1. Untuk apa ada gubernur di provinsi Papua dan lima provinsi boneka Indonesia di Tanah Papua Barat?

2. Apa tugas para gubernur di Tanah Papua ini?

3. Apakah mereka bukan kepanjangan tangan pemerintah pusat dan sudah sumpah janji setia untuk membangun dan menjaga NKRI harga mati?

4. Apakah gubernur Papua dan gubernur lima provinsi boneka ini dianggap tidak mampu melaksanakan tugas pemerintahan di daerah atau wilayah mereka?

5. Untuk apa membentuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua?

6. Bagaimana kebijakan yang tumpang tindih (overlap) yang memboroskan anggaran negara?

7. Untuk apa Velix Vernando Wanggai, John Wempi Wetipo, Ignatius Yogo Triyono, Paulus Waterpauw, Ribka Haluk, Ali Hamdan Bogra, Gracia Josaphat Jobel Mambrasar, Yanni, John Gluba Gebze, dan Juharson Estrella Sihasale dipercayakan untuk ikut terlibat dalam pembangunan provinsi Papua dan lima provinsi boneka Indonesia di Tanah Papua Barat?

Presiden Prabowo yang saya nilai dan juluki orang berkarakter jujur, berbudi luhur, dan biasanya bicara apa adanya ini tampaknya telah melakukan kesalahan yang sama seperti pendahulunya. Sekali lagi, pembentukan Komite Eksekutif itu sama saja dengan dua pemimpin terdahulu.

Di era Susilo Bambang Yudhoyono dibentuk Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2011 yang dikepalai oleh Bambang Darmono dan Gad Fonataba. Lalu di era Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang merupakan lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada presiden.

Dalam kebijakan yang tumpang tindih seperti ini, tidak menyetuh substansi akar konflik Papua Barat. Lebih bijaksana ialah memperkuat posisi Gubernur provinsi Papua dan provinsi baru lainnya melalui program-program yang didukung oleh anggaran yang layak.

Presiden Prabowo tidak perlu membuat kesalahan yang sama dengan pemimpin terdahulu. Pokok persoalan yang dihadapi bangsa Papua Barat sejak dulu sudah merupakan masalah yang berdimensi internasional yang meliputi: ketidakadilan, distorsi sejarah, diskriminasi rasial, marginalisasi penduduk asli, dan kekerasan serta pelanggaran hak asasi manusia.

Rakyat Papua tidak merasakan perubahan nyata, terutama masalah kemiskinan dan tersingkirkan keberadaannya dari pembangunan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah pusat di Jakarta. Rakyat Papua justru semakin merasakan bahwa pembangunan yang disertai eskploitasi penduduk dan alam atau sumber daya alam Papua, merasakan adanya kolonialisme modern yang sedang berjalan dan diterapkan melalui budaya atau kultur militer dan kekerasan.

Ingat!! UU Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 yang telah di revisi merupakan bukan suatu resolusi konflik, tetapi hanya sebagai resolusi pembangunan yang tidak menyelesaikan akar konflik yang terjadi di wilayah Papua. Otonomi khusus merupakan upaya pemerintah untuk menghindari atau menyembunyikan akar konflik dan memperpanjang penderitaan rakyat dan bangsa Papua.

Diharapkan pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dapat melihat dan melaksanakan dua resolusi yaitu resolusi pembangunan dan resolusi konflik. Maka, sesungguhnya, rakyat Papua lebih membutuhkan utusan khusus atau special envoy yang diberikan mandat untuk menyelesaikan akar konflik Papua yang lebih setengah abad berjalan, dan terlama di Kawasan Asia Pasifik ini. Maka, Pak Prabowo, rakyat Papua lebih membutuhkan ‘Utusan Khusus’ penyelesaian konflik Papua, bukan ‘Komite Eksekutif’.

Rakyat Papua menantikan solusi konflik, maka ‘Tim Khusus Resolusi Konflik’ juga semestinya dibentuk oleh Presiden Prabowo, jika ia sungguh-sungguh ingin dikenal sebagai presiden yang mencintai perdamaian, seperti yang sering ia nyatakan ketika hadir dalam forum-forum di dunia internasional.

Tuliskan Komentar