Orang Tua Siswa di Gresik Ajukan Tuntutan Rp 1,8 Miliar Terkait Dugaan Peluru Nyasar, Marinir Sebut Sudah Beri Bantuan

Harmoninews.com (SURABAYA) – Orang tua siswa SMP Negeri 33 Gresik berinisial DFH, Dewi Murniati, mengajukan tuntutan kompensasi materiil dan immateriil terkait dugaan insiden peluru nyasar yang disebut berasal dari latihan menembak anggota Marinir di Karang Pilang, Surabaya.

Dewi menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 334 juta dan immateriil senilai Rp 1,5 miliar. Namun, tuntutan tersebut tidak ditujukan kepada satuan Marinir, melainkan secara personal kepada Komandan Resimen Bantuan Tempur 2, Kolonel (Mar) Rizal Ikqwan Nusofa, S.H., MTr., Hania.

Kuasa hukum Kolonel Rizal, Ninayanti, menilai somasi yang diajukan pihak orang tua korban mengandung kekeliruan pihak yang dituju atau error in persona.

“Somasi tersebut mengandung error in persona. Jika ingin menuntut pertanggungjawaban, harus ditujukan kepada pejabat yang menjabat ketika peristiwa itu terjadi,” ujar Ninayanti, S.H., S.Sos., M.Si, saat memberikan keterangan, Minggu (12/4/2026).

Selain itu, Ninayanti juga menilai tuntutan ganti rugi tersebut terlalu dini, mengingat belum ada pembuktian bahwa peluru yang mengenai korban berasal dari anggota Marinir yang sedang berlatih menembak.

Ia menegaskan, sebelum adanya kepastian hukum, pihak Marinir telah mengambil langkah kemanusiaan dengan memberikan santunan dan bantuan kepada korban.

“Sebelum ada pembuktian, pihak kesatuan sudah melakukan langkah kemanusiaan dengan menanggung biaya pengobatan hingga korban sembuh dan dapat kembali beraktivitas,” kata dia.

Menurut Ninayanti, jika pihak keluarga korban ingin menempuh jalur hukum terkait ganti rugi, maka hal tersebut seharusnya diajukan melalui gugatan perdata di pengadilan.

“Adapun tuntutan ganti rugi sebesar itu seharusnya masuk ranah gugatan perdata, sehingga dibuktikan di pengadilan dan menjadi kewenangan hakim untuk menilainya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti rincian tuntutan, salah satunya terkait biaya transportasi sebesar Rp 75 juta yang dinilai tidak jelas peruntukannya.

“Ini menjadi pertanyaan, Rp 75 juta untuk transportasi ke mana, itu tidak bisa dijelaskan,” kata Ninayanti.

Sementara itu, Komandan Batalyon Polisi Militer 2 Marinir Letkol (Mar) Reza Ali Aksha turut menanggapi tuntutan immateriil yang diajukan keluarga korban.

Menurut dia, berdasarkan keterangan yang diterima, tuntutan tersebut dikaitkan dengan kondisi anak korban yang disebut memiliki kebutuhan khusus.

“Dari penjelasan yang kami terima, tuntutan immateriil itu disebut untuk pengobatan anak perempuan yang memiliki kebutuhan khusus akibat faktor lain di luar peristiwa ini,” ujar Reza.

Ia menambahkan, kondisi tersebut dinilai tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada kasus dugaan peluru nyasar yang sedang dipersoalkan.

“Tidak bisa satu kasus dibebankan pada kasus yang lain sehingga menjadi tumpang tindih,” ucapnya.

Hingga saat ini, pihak terkait masih menunggu hasil pembuktian lebih lanjut terkait asal peluru yang mengenai korban. Marinir menegaskan tetap bersikap kooperatif dalam proses yang berjalan, sembari memastikan bantuan kemanusiaan kepada korban tetap diberikan.

M.NUR

Tuliskan Komentar

Komentar