Harmoninews.com (Jakarta) 4 Februari 2026 – Polsek Cakung melaksanakan penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin sebagai bagian dari Ops Pekat Jaya 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB ini menyasar sejumlah titik yang diduga menjual minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi tersebut, anggota Buser Polsek Cakung menemukan dua lokasi penjualan minuman keras tanpa izin resmi. Dari hasil pemeriksaan di wilayah Ujung Menteng, petugas mengamankan lima botol minuman keras jenis intisari. Sementara itu, di kawasan Jatinegara, Kecamatan Cakung, petugas kembali mengamankan dua belas botol minuman keras jenis anggur merah. Seluruh barang bukti diamankan, dan para penjual dilakukan pendataan serta pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Cakung, AKP Andre Try Putra, menyampaikan bahwa Ops Pekat Jaya 2026 difokuskan pada upaya pencegahan penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Menurutnya, peredaran minuman keras tanpa izin kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal serta keresahan warga.
“Melalui Ops Pekat Jaya 2026, kami berupaya menciptakan situasi wilayah Cakung yang aman dan kondusif. Penertiban minuman keras ilegal ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkannya,” ujar AKP Andre.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penjualan maupun konsumsi minuman keras ilegal serta berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing. Kepolisian mengajak warga agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dengan adanya Ops Pekat Jaya 2026, Polsek Cakung berharap tercipta sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas, sehingga lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman dapat terwujud secara berkelanjutan.
M.NUR







Komentar