Harmoninews.com (Jakarta) – Dalam rangka menekan peredaran minuman keras ilegal dan menjaga kondusivitas wilayah, Polsek Makasar Jakarta Timur menggelar operasi gabungan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa malam, 10 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Operasi gabungan Polsek Makasar menyasar penjual minuman keras tanpa izin yang berada di wilayah Kecamatan Makasar. Salah satu lokasi yang menjadi target operasi adalah sebuah toko yang berada di kawasan Pintu II TMII, RT 06/03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan miras tanpa izin beserta sejumlah barang bukti. Penjual diketahui berinisial M L, seorang pedagang yang berdomisili di wilayah Pinang Ranti. Dari lokasi, petugas menyita berbagai jenis minuman keras, di antaranya botol intisari, anggur merah, anggur hijau, serta minuman beralkohol merek lainnya.
Petugas kepolisian menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.
“Operasi Pekat Jaya kami laksanakan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat,” ujar salah satu petugas Polsek Makasar di lokasi kegiatan.
Kegiatan pengamanan ini melibatkan sebanyak 15 personel gabungan, terdiri dari unsur piket, Samapta, Intelkam, serta Buser Unit Reskrim Polsek Makasar, yang seluruhnya dikerahkan untuk memastikan operasi berjalan aman dan lancar.
Polsek Makasar menegaskan akan terus melakukan operasi serupa selama pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Hingga operasi berakhir, situasi di wilayah Kecamatan Makasar terpantau dalam keadaan aman dan terkendali.
M.NUR













Komentar