Muswil PPP NTT Soroti Mekanisme dan Batas Masa Jabatan Pimpinan

Harmoninews.com, Jakarta – Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin mengemuka menjelang penetapan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP periode mendatang. Sejumlah pihak menilai pentingnya proses tersebut tetap berjalan selaras dengan ketentuan dan aturan organisasi yang berlaku.

Anggota Tim Formatur Musyawarah Wilayah (Muswil) X DPW PPP NTT, Khori, menyampaikan bahwa mekanisme penetapan kepemimpinan perlu merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, khususnya terkait pembatasan masa jabatan pimpinan.

Menurut Khori, dalam aturan internal PPP telah ditegaskan bahwa seorang ketua di tingkat DPW maupun DPC hanya dapat menjabat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, pada tingkat kepengurusan yang sama.

“Saya merupakan salah satu anggota tim formatur yang dipilih langsung oleh peserta musyawarah, termasuk Umar Abdul Salam. Dalam tiga kali rapat formatur yang telah dilaksanakan, dari hasil pembahasan tersebut muncul dua nama,” ujar Khori dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1/2026).

Ia menambahkan, pandangan pribadinya didasarkan semata-mata pada kepatuhan terhadap peraturan organisasi. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga konsistensi dan ketertiban dalam tata kelola partai.

“Secara pribadi, saya berpegang pada aturan yang ada. Mekanisme organisasi sudah diatur dengan jelas dalam peraturan PPP,” ungkapnya.

Khori juga menjelaskan bahwa dalam AD/ART PPP, khususnya pasal 5 ayat 11 huruf D, disebutkan pembatasan masa jabatan pimpinan partai. Dalam ketentuan tersebut, terdapat ruang pengecualian dengan syarat tertentu, antara lain capaian perolehan suara atau kursi legislatif yang minimal sama dengan hasil pemilu sebelumnya.

“Dalam deskripsi aturan tersebut, syarat pengecualian dikaitkan dengan capaian pemilu. Ini menjadi bagian dari pertimbangan yang saya sampaikan dalam forum,” jelasnya.

AD/ART PPP secara eksplisit mengatur bahwa anggota hanya dapat dipilih sebagai Ketua atau Sekretaris Pengurus Harian di berbagai tingkatan kepengurusan, mulai dari DPW hingga DPLN, maksimal dua kali masa bakti. Satu periode kepengurusan berlangsung selama lima tahun, sehingga batas maksimal masa jabatan pada posisi yang sama adalah 10 tahun.

“Aturan ini bertujuan untuk mendorong regenerasi kepemimpinan dan memperkuat dinamika organisasi agar tetap sehat,” kata Khori.

Sementara itu, DPW PPP NTT telah melaksanakan Musyawarah Wilayah sebagai forum resmi dalam rangka menyiapkan kepemimpinan periode berikutnya. Dalam forum tersebut, Djainudin Lonek berstatus sebagai ketua demisioner, dan penjaringan calon pimpinan dilakukan secara terbuka dari internal partai.

Proses ini dipandang sebagai bagian dari upaya PPP NTT untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan sesuai mekanisme organisasi. Ke depan, partai diharapkan dapat melahirkan kepemimpinan baru yang mampu menjaga soliditas internal, menjunjung tinggi aturan partai, serta siap menghadapi agenda politik selanjutnya.

“Saya berharap ketua umum mengambil keputusan yang tepat karnah skrng ketum di muswil berbagai wilayah beliau selalu utarakan pengaderan di tubuh partai ppp untuk bisah berjaya kembali di pemilu 2029 dan kalau ambil keputusan yng salah saya yakin partai ini akan tenggelam,” ujar anggota formatur lainnya, Umar S Abdul salam.

Di sisi lain, Nur Kaltim Laofo salah satu kandidat, menyatakan keyakinannya bahwa Ketua Umum DPP PPP, H. Muhamad Mardiono, akan menunjuk figur baru untuk memimpin DPW PPP NTT periode selanjutnya. Ia optimistis proses penetapan akan berjalan sesuai aturan partai.

Dalam berbagai kesempatan, Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, secara konsisten menekankan pentingnya ketertiban organisasi dan kepatuhan terhadap AD/ART dalam setiap pelaksanaan musyawarah wilayah maupun cabang.

Tuliskan Komentar

Komentar