Harmoninews.com, Bandung – Musyawarah Nasional (Munas) VI Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang digelar di Hotel Pullman Bandung Grand Central kembali memilih Firman M Nur sebagai Ketua Umum untuk masa bakti 1446H-1450H/2024-2028. Dalam Munas VI yang diikuti dua kandidat ini Firman M Nur meraih 187 suara dari jumlah total 336 pemilik hak suara, sedangkan Muhammad Farid Aljawi mendapat 146 suara. Sisanya ada tiga peserta yang memilih abstain.
“Alhamdulillah, terima kasih atas kepercayaan yang diberikan anggota dalam Munas VI ini untuk kembali berkhidmat di empat tahun ke depan,” kata Firman dalam sambutannya usai memenangkan pemungutan suara di Bandung, Rabu (31/7/2024).
Dalam Munas VI yang dibuka oleh Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief ini, untuk pertama kalinya AMPHURI menerapkan sistem e-voting. Sebuah sistem yang dikembangkan oleh tim IT AMPHURI dengan memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara.
“Pesta demokrasi di AMPHURI berjalan dengan smooth dan paling terdepan dalam sistem pemilihan ketua umum yang menerapkan e-voting yang dibangun AMPHURI. Boleh jadi, baru AMPHURI yang menggunakan sistem ini,” sambungnya.
Lebih lanjut Firman mengatakan, dengan menggunakan sistem ini proses pemilihan berlangsung lebih cepat dan efektif dibanding menggunakan cara konvensional. Dari sisi waktu, proses pemilihan hanya dalam hitungan menit saja. Sementara dari sisi teknologi, sistem e-voting ini selangkah lebih maju dan kekinian.
“Artinya, sistem e-voting ini hanya dalam hitungan menit, tidak kurang dari seperempat jam saja kita sudah bisa mengetahui hasilnya,” tandasnya.
Selain memilih Ketua Umum, peserta Munas VI juga memilih Ketua Dewan Penasehat (KDP) dan Ketua Dewan Kehormatan (KDK). Dalam pemilihan yang berlangsung demokratis, Cheppy Wahyu Hidayat (Jasa Wisata Nusantara) yang mencalonkan diri sebagai KDP, akhirnya terpilih secara aklamasi. Pun dengan Zaenal Abidin (Andromeda Atria Wisata) yang maju sebagai Ketua Dewan Kehormatan (KDK) terpilih sebagai KDK lewat aklamasi.
Munas VI AMPHURI juga telah menetapkan tim formatur berjumlah lima orang yang bertugas menyusun kepengurusan DPP AMPHURI masa bakti 1446-1450H, terdiri dari Ketua Umum, KDP dan KDK terpilih ditambah dua orang dari anggota yang dipilih peserta Munas VI yakni Bungsu A Sumawijaya (Indah Wisata) dan Muhammad Sufyan Arief (Al Multazam Utama Nusantara).
Kata Firman, pada penyelenggaraan Munas VI yang mengangkat tema Sinergi dan Kolaborasi ini, AMPHURI kembali merangkainya dengan kegiatan diskusi publik dan AMPHURI International Business Forum (AIBF) 2024 yang diikuti oleh 20 eksibitor dari dalam dan luar negeri. AIBF sendiri merupakan sebuah pertemuan bisnis antara para mitra strategis dengan 649 pemilik biro travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) anggota AMPHURI.
Sehari sebelumnya, AMPHURI juga mengadakan diskusi publik yang menjadi rangkaian agenda kegiatan Munas VI di Bandung. Diskusi Publik yang mengusung tema Apa Kabar Amandemen UU Nomo 8 Tahun 2019? menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya dari unsur pemerintah, perwakilan rakyat dan akademisi.
Pembicara yang hadir di antaranya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latif, Anggota DPR-RI dari dapil Jabar Sodik Mudjahid, kemudian dari unsur akademisi hadir sebagai pembicara Rektor UIN Walisongo Semarang Prof. Nizar. M. Ag., yang tercatat sebagai mantan Dirjen PHU dan Sekjen Kemenag. Sementara dari kalangan pengusaha, ada Firman M Nur selaku Ketua Umum AMPHURI.
Diskusi publik Munas VI AMPHURI menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemangku kebijakan, diantaranya penguatan ekosistem haji dan umrah, keberpihakan dan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap dunia usaha, dan adanya sinkronisasi antar Kementerian/Lembaga dalam menerbitkan regulasi.
Selain memilih kembali Firman M Nur sebagai ketua umum, Munas VI AMPHURI di Bandung juga melahirkan sejumlah rencana aksi untuk empat tahun ke depan dan rekomendasi-rekomendasi dalam rangka penguatan dan pengembangan sektor industri perjalanan haji khusus dan umrah. (*)