Harmoninews.com (Jakarta Pusat) – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan terkendali, jajaran Polsek Johar Baru melaksanakan monitoring kegiatan pemberangkatan massa unjuk rasa dari wilayah Johar Baru menuju Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Kegiatan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026. Sekitar pukul 09.50 WIB, massa yang mengatasnamakan Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum mulai berkumpul di Jl. Narada RW 05, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan jumlah kurang lebih 50 orang di bawah koordinasi M. Ayup.
Massa kemudian bergerak menuju Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jl. Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada pukul 11.15 WIB menggunakan satu unit kendaraan. Aksi unjuk rasa tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait penegakan hukum dan pengujian materiil Undang-Undang Peradilan Militer.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan bahwa pihak kepolisian senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dalam pengamanan kegiatan masyarakat, termasuk aksi unjuk rasa, dengan tetap menjunjung tinggi hak menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib dan damai.
Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menegaskan bahwa monitoring dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini.
Petugas juga telah memberikan imbauan kepada massa dan penanggung jawab aksi agar tidak bertindak anarkis, menjaga ketertiban selama perjalanan maupun saat pelaksanaan aksi, serta tidak melakukan tindakan berbahaya seperti menaiki atap kendaraan. Dari hasil pemeriksaan di titik kumpul, tidak ditemukan adanya benda-benda berbahaya yang dibawa oleh peserta aksi.
Pengamanan kegiatan ini melibatkan 3 personel Polsek Johar Baru yang dipimpin oleh Panit Ops Intelkam Iptu Wisnu Nusantoro Putro. Hingga pemberangkatan massa, situasi terpantau aman dan kondusif.
Polri mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati aturan hukum dalam menyampaikan aspirasi, demi terciptanya situasi yang aman dan damai di wilayah Jakarta Pusat.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
M.NUR







Komentar