Harmoninews.com, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, tepatnya di depan Halte BKN Cililitan, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026). Insiden tersebut diduga dipicu kendaraan plat merah milik Pemprov DKI Jakarta yang parkir sembarangan di badan jalan hingga mempersempit ruang kendaraan yang melintas.
Peristiwa terjadi saat kondisi arus lalu lintas tengah padat pada jam sibuk. Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan menabrak kendaraan dinas yang terparkir di badan jalan karena jalur kendaraan menyempit dan jarak pandang pengendara terbatas.
Akibat kecelakaan itu, pemotor mengalami luka-luka dan sempat tergeletak di tengah jalan. Sejumlah warga dan pengguna jalan yang berada di lokasi langsung memberikan pertolongan sebelum petugas kepolisian datang mengevakuasi korban.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh petugas untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kecelakaan tersebut sempat menyebabkan kemacetan cukup panjang di sekitar Halte BKN Cililitan. Petugas kepolisian melakukan pengaturan lalu lintas serta mengevakuasi kendaraan yang terlibat agar arus kendaraan kembali normal.
Salah seorang warga di lokasi, Suhendra, mengatakan praktik parkir liar di sekitar halte dan badan jalan di kawasan tersebut sudah lama dikeluhkan masyarakat. Selain kendaraan yang berhenti sembarangan, keberadaan pedagang yang menggunakan bahu jalan juga dinilai memperparah kondisi lalu lintas.
“Sering ada kendaraan berhenti sembarangan di depan halte. Jalannya memang padat, jadi sangat rawan kecelakaan,” ujar Suhendra.
Menurut warga, kendaraan yang parkir di sekitar halte maupun aktivitas lapak di bahu jalan membuat ruang kendaraan semakin sempit, terutama pada pagi dan sore hari saat volume kendaraan meningkat.
Kondisi tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan dan penertiban parkir liar di kawasan padat kendaraan di Jakarta Timur. Warga berharap instansi terkait segera melakukan tindakan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang parkir sembarangan hingga mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Aturan itu dibuat untuk menjaga keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.
Masyarakat juga meminta adanya pengawasan rutin serta penindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan rawan macet dan kecelakaan demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan













Komentar