Meski Diblokir ‘SHM Tetap Bisa Balik Nama’, Kuasa Hukum Gugat PMH Proses Lelang Rumah Jemur Wonosari

Harmoninews.com (KOTA SURABAYA) – Peralihan hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3095 atas nama Lu’lu’ul Ilmiyah dari Lukman Ibrahim berupa tanah dan bangunan rumah di Jl. Jemur Wonosari Blok JJ/03, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya patut menjadi tanya besar.

Setelah Lukman Ibrahim mendapatkan Surat dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jemursari, melalui kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika.,S.H.,M.H mendaftarkan pencatatan blokir Nomor 67533/2024 berdasarkan Surat Perintah Setor tertanggal 02 Desember 2024 di Kantor Pertanahan Surabaya 1.

“Kami kaget, setelah mendapat Panggilan Aanmaning dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kok bisa SHM sudah balik nama atas nama pemohon eksekusi Lu’lu’ul Ilmiyah. Padahal jelas-jelas kami sudah melakukan pendaftaran blokir di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional, red) Surabaya 1. Ada apa ini ?,” tanya Dwi panggilan akrab Advokat kelahiran Surabaya ini saat menggelar jumpa pers, Rabu (19/02/2025) di Café Rolag, Jl. Prapanca, Surabaya.

Masih Dwi, selain kejanggalan tersebut. Dwi melihat bahwa antara pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya diduga ada ‘main mata’.

“Dugaan saya berdasarkan 2 (dua) surat yang masing-masing saya layangkan ke pihak BRI dan KPKNL Surabaya. Dimana kedua pihak lembaga negara ini kompak, saat itu tidak bersedia memberitahukan siapa nama pemenang lelang tanah dan rumah di Jl. Jemur Wonosari Blok JJ/03, Kelurahan Jemur Wonosari milik klien kami. Padahal klien kami ada itikad baik untuk mediasi dan sanggup membeli kembali rumahnya. Apakah lelang ini sengaja dilaksanakan secara tertutup dengan harga dibawah pasaran ?,” ungkap Dwi.

Adapun 2 (dua) surat yang dimaksud, yakni: Surat BRI (Persero) Cabang Jemursari Nomor B.4541/BO-IX/CRO/12/2024, tertanggal 03 Desember 2024, perihal: Surat Jawaban dan Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya nomor: S-8683/KNL.1001/2024, tertanggal 02 Desember 2024, perihal: Pemberitahuan Tertulis Nomor Pendaftaran: REG-3/PPID.KN.10.01/2024, tertanggal 09 Desember 2024.

Ditempat yang sama, Lukman Ibrahim yang dikenal Pengusaha Kebab Bosman merasa sedih karena terancam kehilangan rumahnya meski sampai saat ini, dia masih beritikad baik mengangsur ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) bunganya saja senilai Rp 30 juta per bulan. Saya masih punya itikad baik untuk melunasi kok,” ucapnya.

Lukman mengakui bahwa rumahnya dianggunkan atau dijaminkan ke BRI untuk pengembangan usahanya akibat kredit macet senilai Rp 3,2 miliar.

Lukman menjelaskan, bahwa di tahun 2022, menerima tawaran dari BRI Kantor Cabang Surabaya Jemursari yang menyatakan bersedia menambah kredit modal kerja untuk pengembangan usaha Kebab Bosman menjadi sebesar Rp 3,2 miliar dengan menjaminkan tiga unit rumah di Surabaya, Sidoarjo dan Malang, Jawa Timur.

“Saat itu saya baru membeli rumah di Jemur Wonosari Surabaya senilai Rp2,2 miliar. Meski belum berpindah Sertifikat Hak Milik atau SHM atas nama saya, BRI bersedia menjadikannya sebagai salah satu agunan sebagai modal kerja bukan KPR,” ujar Lukman Ibrahim setelah menghadiri Panggilan Aanmaning Nomor 14/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sby, dipimpin Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, R. Joko Purnomo.,S.H.,M.H, Rabu (19/02/2025).

Selain itu, Lukman menilai bahwa harga lelang yang ditetapkan sangat jauh di bawah nilai aset sebenarnya. Rumah yang memiliki nilai hak tanggungan sebesar Rp2,4 miliar justru dilelang hanya seharga Rp 600 juta, menimbulkan gambaran bahwa proses lelang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seharusnya harga lelang mengikuti ketentuan minimal 60–70 % dari nilai pasar. Namun, aset saya dilelang jauh di bawah harga yang wajar,” ujar Lukman.

Atas dugaan pelanggaran ini, Lukman bersama tim hukumnya DWI HERI MUSTIKA & SEKUTU mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank BRI Cabang Jemursari, KPKNL Surabaya dan Notaris Sri Ampeni Swandayani. Tak lama kemudian, Lu’lu’ul Ilmiyah memohonkan eksekusi ke PN Surabaya.

“Kami meminta keadilan. Jika gugatan kami menang, apakah aset yang sudah dialihkan dapat dikembalikan ?. Mengapa pelaksanaan eksekusi begitu terburu-buru ?,” pungkas Lukman.

M.NUR

Tuliskan Komentar