Mendesak Prabowo Jalankan Resolusi Konflik Papua: Pembangunan Saja Tak Cukup

Mendesak Prabowo Jalankan Resolusi Konflik Papua: Pembangunan Saja Tak Cukup

Pembangunan yang terjadi di Tanah Papua tak begitu berarti bagi kehidupan rakyat Papua, ketika penduduknya justru hidup di tenda-tenda pengungsian dan menjadi korban kekerasan akibat konflik yang terus menerus berlangsung. Bahkan dirasakan bahwa pembangunan yang dijalankan di Tanah Papua menguatkan model kolonialisme di era modern karena pelaksanaannya melalui kultur militer, penggunaan kekerasan, dan menyingkirkan keberadaan orang-orang Papua itu sendiri.

Kita harus belajar dengan pengalaman pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, yang dirancang untuk bagian dari resolusi konflik Papua, hanya pembangunan yang dijalankan tetapi bagian penyelesaian konfliknya dilupakan dan disingkirkan. UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 itu kemudian bukan lagi sebagai bagian dari suatu resolusi konflik, tapi hanya “resolusi pembangunan” yang jelas tidak menyelesaikan akar konflik Papua. Di balik “resolusi pembangunan”, pemerintah menghindari atau menyembunyikan akar konflik dan memperpanjang penderitaan rakyat dan bangsa Papua.

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto harus memberikan perkembangan yang signifikan dan progresif dalam penyelesaian masalah konflik Papua. Pendekatan dan metode penanganan dengan memprioritaskan pembangunan dan keamanan telah usang dan stagnan. Maka, bila Prabowo ingin mendapatkan perhatian dan kepercayaan terhadap rakyat Papua, semestinya menerapkan dua pendekatan resolusi, yang saya sebut “resolusi pembangunan” – yang memang menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya dan “resolusi konflik” – yang memprioritaskan pendekatan damai dan dialog dalam penyelesaian akar konflik, yaitu aspirasi politik yang selama ini disuarakan oleh rakyat Papua.

Resolusi Pembangunan

Resolusi pembangunan adalah seluruh proses pembangunan fisik dan non fisik yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia di Tanah Papua sejak 1 Mei 1963 sampai saat ini, mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, dan pengangkatan aparat sipil negara (ASN), anggota TNI/Kepolisian, dan lain-lain.

Dalam resolusi pembangunan ini setidaknya memuat dua prinsip paling mendasar. Pertama, program-program dan kebijakan yang ditempuh dalam resolusi pembangunan ini merupakan kewajiban dan tanggungjawab negara untuk melaksanakan pembangunan selama Indonesia mengklaim Papua menjadi bagian dari wilayahnya. Dengan bahasa lain, pembangunan Papua adalah tanggungjawab yang sudah seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, dan itu juga berlaku sama dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia. Hal tersebut sudah wajar, tidak ada yang khusus, dan sepantasnya dilakukan oleh negara atau pemerintah.

Kedua, kebijakan dan program-program kerja dalam resolusi pembangunan ini tidak menjawab akar konflik Papua. Pembangunan di sejumlah daerah di Papua yang telah dilakukan sejak Otsus tidak dapat menghentikan aspirasi politik, nilai-nilai ideologis dan nasionalisme rakyat dan bangsa Papua. Contohnya, perlakuan rasisme tetap dialami oleh orang-orang Papua. Begitu juga pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan, diskriminasi, dan marginalisasi tetap dialami oleh penduduk asli Papua, meskipun pemerintah Indonesia mengklaim memberikan perhatian yang baik melalui pembangunan-pembangunan infrastruktur.

Disinilah pemerintah Indonesia dari rezim ke rezim tidak memahami secara utuh akar konflik Papua. Negara, dalam hal ini pemerintah Indonesia, seringkali membuat dan menerapkan kebijakan yang keliru dalam penanganan konflik-konflik yang terjadi. Aspirasi politik rakyat Papua dianggap akan selesai dengan menerapkan resolusi pembangunan. Percepatan pembangunan seperti yang dilakukan oleh UP4B melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2011 pada masa SBY, atau pembangunan-pembangunan infrastruktur jalan, pelabuhan, pasar, dan lainnya semasa Joko Widodo, tetap tidak meredakan tuntutan dan suara-suara yang menuntut penegakan hak asasi manusia, atau gerakan Papua menuntut kemerdekaan.

Program pembangunan itu pun telah menuai kritik dari berbagai kalangan. Saya mengutip sala satu kritik, misalnya, berasal dari peneliti Papua dari Institute Antropologi Sosial, Universitas Bern, Swiss, Cypri Jehan Paju Dale. Dalam bukunya yang ditulisnya “Paradoks Papua” (2011) dan “Kuasa, Pembangunan, dan Pemiskinan Sistemik” (2013), ia mengungkapkan bahwa agenda pembangunan pemerintah Indonesia di Papua, seperti operasi tambang, industri kayu, dan perkebunan sawit mendapatkan kritik, protes, dan perlawanan. Menurut Cypri, orang Papua menggugat pembangunan tersebut dengan mempertanyakan “untuk siapa dan untuk apa sebenarnya pembangunan di Tanah Papua?”.

Pemerintahan Prabowo Subianto harus belajar dari pemerintahan sebelumnya, yang hanya menjalankan pendekatan resolusi pembangunan untuk menyelesaikan masalah konflik Papua, yang ternyata tidak menjawab atau memberikan solusi atas konflik tersebut.

Resolusi Konflik

Dalam kasus penyelesaian masalah konflik di Papua, resolusi konflik yang semestinya dilakukan oleh pemerintah Indonesia tidak pernah dilakukan. Sehingga, konflik terus berlangsung dari masa ke masa, siapa pun yang menjadi pemimpin di negara Indonesia. Konsep resolusi konflik yang semestinya dipakai justru seperti bersembunyi di balik resolusi pembangunan nirpartisipasi orang Papua, dan justru meminggirkan penduduk asli Papua.

Resolusi konflik harus dibangun kerangka, pijakan, acuan, dan pedoman dengan jelas. Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), sekarang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menunjukan dengan jelas dan terbuka, melalui penelitiannya yang menemukan ada empat akar konflik Papua yang sangat layak menjadi acuan dan pedoman dalam membangun jalan resolusi konflik Papua.

Empat pokok koflik dirumuskan LIPI yang tertuang dalam buku Papua Road Map: Negociating the Past, Improving the Present and Securing the Future (2008), yaitu:
1. Sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia
2. Kekerasan negara dan pelanggaran berat HAM sejak 1965 yang belum ada penyelesaian
3. Diskriminasi dan marjinalisasi orang asli Papua di tanah sendiri
4. Kegagalan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat Papua.

Pemerintah Indonesia harus mengambil Langkah-langkah konkrit, strategis, konstruktif, dialogis untuk mengakomodasi penyelesaian akar konflik Papua Barat yang kronis dengan melibatkan pihak ketiga yang netral di tempat yang netral. Contoh, pemerintah sudah menjadikan GAM sebagai mitra dialog di Helsinki pada 15 Agustus 2005. Pendekatan ini masih relevan karena persoalan Papua sudah berdimensi internasional.

Kekerasan terhadap kemanusiaan di Papua tidak berdiri sendiri dan tidak hanya terbatas dalam konteks Indonesia. Ada keterlibatan dan konspirasi internasional yang mengorbankan nasib dan masa depan rakyat dan bangsa Papua yaitu Amerika Serikat, Belanda, Indonesia, dan PBB dalam perjanjian internasional seperti New York Agreement 15 Agustus 1962. Oleh karena itu, dalam penyelesaian konflik Papua yang kronis ini perlu dan penting menuntut pertanggungjawaban moral, etik, dan politik dari PBB, Amerika Serikat, dan Belanda.

Persoalan ideologi Papua merdeka itu sudah berakar dan sulit digadaikan dengan pembangunan, uang, dan jabatan. Kita sangat berbeda secara ideologis, antropologis, sosiologis, etnis, dan letak geografis dan pemahaman proses Sejarah. Ideologi Papua Barat Merdeka tidak dapat digadaikan atau diselesaikan dengan Otsus, pemekaran “provinsi boneka”, pemberian reward pada orang Papua yang dibuat sebagai “tokoh-tokohan”, juga dengan kunjungan presiden dan wakil presiden berkali-kali dan pemberian uang dalam jumlah banyak.

Pemerintahan Prabowo Subianto harus mendengarkan jeritan dan suara-suara aspirasi rakyat Papua, yang menuntut langkah nyata untuk menyelesaikan akar konflik Papua. Pendekatan keamanan dan pembangunan yang telah lama usang, metode yang nyata-nyata tidak membuahkan solusi harus dihentikan dan tidak dilakukan oleh Prabowo.

Sekarang ini sudah cukup pemerintah “bersembunyi” dalam paradigma pembangunan untuk meredam konflik Papua. Pemerintahan Prabowo harus mempunyai pendekatan baru dan jujur dalam menangani dan merespon aspirasi politik rakyat Papua, yang telah dijamin oleh hukum dan konstitusi. Pemerintahan Prabowo tidak cukup mendiamkan atau mengabaikan beragam konflik di Papua dan membiarkan rakyat Papua dalam penderitaan dan berada pada krisis kemanusiaan. Rakyat Papua menanti langkah nyata Presiden Prabowo untuk penyelesaian konflik Papua melalui jalan damai, dengan membuka pikiran dan hati terhadap aspirasi rakyat Papua.

Penulis adalah Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua; Anggota Dewan Gereja Papua (WPCC); Anggota Konferensi Gereja-gereja Pasifik (PCC); dan Anggota Baptist World Alliance (BWA).

Tulisan dari Dr. Socratez Yoman tidak mewakili pandangan dari redaksi harmoninews.com

 

Tuliskan Komentar