Mediasi Polri Selesaikan Perselisihan Warga di Karang Anyar” Tanpa Timbul Masalah Baru

Jakarta Pusat – Kapolsubsektor Karang Anyar Aiptu Roy Hasugian, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Anyar Aiptu Syaifudin dan personel Polsubsektor melaksanakan problem solving atau mediasi atas perselisihan antara pemilik bengkel las dan pemilik ruko di Komplek Karang Anyar Permai, RW 013, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026). Mediasi dilakukan sebagai langkah cepat Polri untuk menyelesaikan permasalahan warga secara musyawarah serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Perselisihan bermula dari keluhan pemilik ruko terhadap kebisingan mesin pemotong besi dan polusi partikel dari aktivitas bengkel las yang dinilai mengganggu kesehatan dan kenyamanan. Melalui forum mediasi di Sekretariat RW 013 yang turut dihadiri pengurus RW dan kedua belah pihak, disepakati pembangunan bak penampungan limbah partikel besi, pemasangan peredam suara, serta komitmen bersama untuk tidak menempuh jalur hukum sehingga permasalahan selesai secara damai.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan, “Polri mengedepankan penyelesaian masalah melalui dialog, musyawarah, dan pendekatan humanis agar setiap persoalan masyarakat dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik baru.” Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, S.Sos., M.H. menegaskan bahwa penyelesaian masalah melalui problem solving merupakan langkah strategis untuk menjaga keharmonisan warga sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Dalam pelaksanaannya, personel Polri mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif dengan mempertemukan kedua belah pihak, memfasilitasi dialog, mendengarkan seluruh keterangan, serta mendorong lahirnya kesepakatan yang adil bagi semua pihak. Langkah cepat tersebut berhasil mencegah potensi konflik berkepanjangan dan menjaga stabilitas keamanan lingkungan.

Kegiatan mendapat respons positif dari warga dan pengurus lingkungan karena permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses hukum. Kehadiran Polri sebagai mediator memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat budaya musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan di lingkungan.

Melalui problem solving di RW 013 Kelurahan Karang Anyar, Polri berhasil menyelesaikan perselisihan warga secara damai, menjaga hubungan bertetangga tetap harmonis, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sawah Besar.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

M.NUR

Tuliskan Komentar

Comment