Harmoninews.com, Kep. Aru – Polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka terkait insiden kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Kabupaten Kepulauan Aru. Padahal, beberapa nama yang diduga terlibat sudah ada di daftar kepolisian.
Penasehat hukum dari Para korban penganiayaan, pengrusakan dan pembakaran rumah Piter Barends, Dominggus Barends dan Selfi
Korlifura mendesak pihak kepolisian segera menetapkan tersangka terkait hal ini.
Penasihat Hukum Chandra Goba, S.H.,CCD. Dolan Alwindo Colling, S.H., dan Welmince Arloy, S.H., M.H. saat ini telah melayangkan pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri atas dugaan adanya pembiaran oleh aparat keamanan dalam hal ini oknum TNI/POLRI Kab. Kep, Aru, Prov. Maluku atas terjadinya peristiwa pidana di tiga Lokasi pada tanggal 24 Juni 2024.
“Lokasi pertama adalah dirumah klien kami saudara Piter Barends, dimana oknum masyarakat yang diduga kuat sebagai pelaku ini memasuki pekarangan klien kami tanpa ijin, kemudian melakukan pengerusakan rumah dan seluruh isinya. Lokasi kedua adalah di rumah saudara dominggus Barends, dimana oknum masyarakat yang diduga kuat sebagai pelaku memasuki pekarangan tanpa ijin kemudian melakukan pengerusakan rumah dan dilanjutkan dengan pembakaran rumah beserta seluruh isinya,”ujar
Chandra Goba, S.H.,CCD.
dalam keterangan pers, Kamis (11/7/2024).
Lokasi ketiga, Lanjut Chandra, adalah dirumah Selfi Korlaifura, dimana oknum masyarakat yang diduga kuat sebagai pelaku memasuki pekarangan
tanpa ijin, melakukan tindakan pengancaman dan penganiayaan yang kebetulan pada saat bersamaan korban sedang menggendong anaknya yang masih bayi.
“Didalam pengaduan tersebut telah diuraikan sedetail mungkin mulai dari kronologi terjadinya peristiwa pidana, bukti-bukti yang kami miliki, hingga upaya hukum yang telah kami lakukan mulai dari berkonsultasi dengan Penyidik, Kabag
KBO, Kasad Reskrim hingga Wakapolres, demi menegakan hukum dan
keadilan yang saat ini belum dirasakan oleh Klien Kami,” sambungnya.
Sementara itu, Pengacara Hukum Welmince Arloy, S.H.,M.H., menyayangkan hal ini bisa terjadi, padahal banyak anggota TNI /Polri berada di lokasi kejadian.
“Seharusnya pada saat peristiwa pidana terjadi oknum aparat TNI /Polri yang ada pada saat terjadinya peristiwa pidana dapat melakukan tangkap tangan berdasarkan pasal 1 poin 19 KUHAP yang mana juga dikuatakan dalam pasal 111 KUHAP yang pada pokoknya TNI /Polri yang ada pada saat itu wajib melakukan penangkapan kepada diduga pelaku tersebut,” terang Welmince.
Disisi lain, menurutnya Welmince, ada UU Polri sebagai lex spesalis yang sangat jelas mengatur tugas dan kewenangan polri yang tertuang dalam pasal 13 sampai 19.
“Kemudian yang anehnya sampai saat ini sudah 17 hari sejak terjadinya peristiwa pidana dan adanya laporan polisi, serta prosesnya sudah sampai tahap penyidikan namun belum ada 1 pun yang ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Paneshat hukum Dolan Alwindo Colling, S.H., dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa Penasihat hukum dari para korban telah berupaya maksimal untuk membantu penyidik dalam upaya percepatan penyelesaian perkara ini demi tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi Klien Kami yang saat ini masih tinggal di tempat pengungsian.
“Kami juga meminta agar Polres Kepulauan Aru segera menetapkan tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan kepada para terduga pelaku agar para terduga pelaku tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatannya kembali,” tegas Dolan Alwindo Colling, S.H.
Disisi lain, Dolan Alwindo Colling, S.H., juga menegaskan bahwa hal ini juga demi menjaga ketertiban dan keamanan ditengah masyarakat yang sampai saat ini belum kondusif.