Harmoninews.com (TNI AL, Belawan) – Pangkalan Utama TN Angkatan Laut I (Lantamal I) melalui Bintara Pembina Potensi Maritim (Babinpotmar) Spotmar Lantamal I, Posal Pantai Labu Kopda Marinir Tatag Subangkit bersama Kepala Desa Sei Tuan Parningotan Marbun, memediasi permasalahan antara Nelayan Tradisional Desa Sei Tuan dan Pemilik Kapal Pukat Grandong, bertempat di Kantor Kepala Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024).
Adapun dilaksanakannya kegiatan tersebut karena telah terjadi pelanggaran oleh Kapal ikan pukat Grandong dengan memasuki wilayah yang telah disepakati antara Nelayan Tradisional dan Pukat Grandong sebelumnya, dimana Kapal Pukat Grandong hanya diperbolehkan beroperasi minimal 2 Mil dari pantai. Namun Nelayan Tradisional Sei Tuan menemukan Kapal Pukat Grandong beroperasi 0.5 Mill dari Pantai.
Dalam pertemuan tersebut, Babinpotmar beserta Kades Sei Tuan dan Sekdes, berhasil memediasi kedua belah pihak dengan membuat surat perjanjian bahwa Kapal Pukat Grandong tidak mengulangi lagi beroperasi dibawah 2 Mil dari bibir Pantai Desa Sei Tuan.
Pada tempat terpisah, Danlantamal I Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba menyampaikan bahwa Babinpotmar harus terjun langsung mendampingi warga binaan untuk mewujudkan visi maritim dengan bersinergis bersama Perangkat Desa, Babinkamtibmas dan Babinsa.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekdes Manullang, Pemilik Kapal Pukat Grandong Ibu Mariam, ABK Kapal Pukat Grandong dan Pihak Nelayan Desa Sei Tuan Pantai Labu.
(M.Nur, Dispen Lantamal I)