Harmoninews.com, Jakarta – Kuasa hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga, menegaskan bahwa kliennya bukan mafia tanah. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (17/2).
Hendra Karianga menyatakan bahwa Andi Baso Matutu memiliki hak kepemilikan atas tanah berdasarkan hak adat rincik, yang merupakan hak milik yang kuat dan sah menurut hukum.
“Kami ingin meluruskan bahwa klien kami, Andi Baso Matutu, bukan mafia tanah. Justru mereka yang menuding klien kami sebagai mafia tanah adalah pihak yang sebenarnya bermain dalam praktik mafia tanah,” ujar Hendra Karianga.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa perjuangan hukum yang ditempuh Andi Baso Matutu telah melalui berbagai tahapan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Menurutnya, keputusan peninjauan kembali yang dilakukan Mahkamah Agung telah mengukuhkan status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
“Proses hukum ini sudah berlangsung melalui berbagai tingkatan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Bahkan, peninjauan kembali yang kedua pun telah memutuskan bahwa klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut,” tambahnya.
Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (13/2) telah melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Eksekusi ini merupakan implementasi dari putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (BHT).
Eksekusi tersebut didasarkan pada beberapa putusan hukum yang menguatkan hak kepemilikan Andi Baso Matutu, antara lain:
1. Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 49/Pdt.G/2018/PN Mks
2. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 3/PDT/2019/PT MKS
3. Putusan Mahkamah Agung No. 2106 K/Pdt/2020 dalam pemeriksaan kasasi
4. Putusan Peninjauan Kembali ke-2 No. 1133 PK/PJ/2023
5. Penetapan eksekusi No. 05 EKS/2021/PN Mks jo. No. 49/Pdt.G/2018/PN Mks
Sebelum pelaksanaan eksekusi, beberapa pihak ketiga sempat mengajukan perlawanan hukum, termasuk perkara No. 234/Pdt.Bth/2022/PN Mks dan No. 235/Pdt.Bth/2022/PN Mks. Namun, seluruh perlawanan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar dalam putusan banding No. 35/PDT/2024/PT MKS dan No. 110/PDT/2023/PT MKS.
Kuasa hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga menegaskan bahwa eksekusi ini adalah langkah nyata dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa tujuan utama eksekusi ini adalah untuk:
1. Mewujudkan keadilan hukum bagi pencari keadilan.
2. Mewujudkan kepastian hukum bagi pencari keadilan.
3. Mewujudkan kemanfaatan hukum bagi pencari keadilan.
Selain itu, eksekusi ini juga dianggap sebagai bentuk penegakan marwah pengadilan sebagai lembaga yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Law Office Hendra Karianga & Associate menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut mendukung kelancaran eksekusi, antara lain:
– Pengadilan Negeri Makassar atas pelaksanaan eksekusi ini.
– Kepolisian Republik Indonesia, termasuk Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.
– TNI, khususnya Panglima Kodam XIV/Hasanuddin dan Komandan Kodim 1408/Makassar.
– Pemerintah Kota Makassar, termasuk Camat Panakkukang dan Lurah Sinrijala.
– Insan pers dan media yang telah meliput konferensi pers terkait eksekusi ini.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, diharapkan keadilan hukum dapat ditegakkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. “Kami berharap semua pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap ini, sehingga tidak ada lagi polemik di kemudian hari,” tutup Hendra Karianga.