Harmoninews.com (Jakarta) – Penyelidikan polisi terkait penganiayaan yang dilakukan oleh 2 orang juru parkir terhadap seorang wartawati hingga menyebabkan keguguran, kini sudah mencapai pemeriksaan saksi-saksi.

“KARTINI”  wartawati yang menjadi korban kembali memenuhi panggilan Polsek  Cakung ditemani oleh H.Hendro Malvinas dan kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika,SH. serta 2 orang saksi.

saat ditemui oleh rekan media, DWI HERI MUSTIKA SH. selaku kuasa hukum korban, mengatakan kedatangan beliau adalah untuk memenuhi panggilan polisi,tentang memintai keterangan terhadap saksi-saksi yang mengetahui/melerai saat kejadian penganiayaan terhadap wartawati tersebut berlangsung.

DWI HERI MUSTIKA, SH.  dan korban merasa cukup puas atas penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Polsek Cakung, dan beliau selaku kuasa hukum berharap kasus ini kedepannya semakin meningkat hingga kedua pelaku penganiayaan ber hasil ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang  berlaku di indonesia.

(M.NUR)

Tuliskan Komentar

Baca Juga  Danlanal Bengkulu Turut Sambut Kedatangan Pangdam II/Sriwijaya di Bengkulu
Bagikan:
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com