Harmoninews.com (Jakarta Pusat) — Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bendungan Hilir Aiptu Heri Murgianta telah melaksanakan kegiatan sambang terhadap korban tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bertempat di Rusun Benhil II, Jl. Penjernihan I RT 06 RW 08 Bendungan Hilir, Tanah Abang Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan korban, diketahui bahwa korban berinisial S dengan pekerjaan sebagai ibu rumah tangga. Korban mengalami tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh suaminya dengan akibat korban mengalami luka memar pada bagian leher, pundak, serta paha sebelah kiri.
Adapun kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 22.55 WIB. Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Metro Jakarta Pusat dengan sangkaan tindak pidana KDRT Pasal 44 Undang-Undang KDRT.
Dalam kesempatan sambang tersebut, Aiptu Heri melakukan pengecekan secara langsung terhadap kondisi fisik dan psikis korban serta memastikan bahwa korban dalam keadaan aman dan tidak mengalami tekanan.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sambang, Aiptu Heri memberikan himbauan dan dukungan moril kepada korban agar tetap tabah dan sabar dalam menghadapi permasalahan yang terjadi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, mengatakan bahwa Kegiatan sambang tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat serta upaya memberikan rasa empati, kepedulian, dan dukungan moril kepada korban tindak pidana KDRT, sekaligus memastikan kondisi korban dalam keadaan sehat, selamat, serta tidak berada dalam ancaman, intimidasi, maupun pengancaman lanjutan dari pelaku pasca kejadian.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki, menambahkan Dengan dilaksanakannya kegiatan sambang ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya dalam penanganan kasus KDRT.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
M.NUR







Komentar