Kades di Lebak Ajukan Hak Jawab atas Pemberitaan Dugaan Perselingkuhan

Harmoninews.com (LEBAK) – Kepala Desa berinisial MSR di Kabupaten Lebak, Banten, menyampaikan hak jawab dan hak koreksi terkait pemberitaan dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya. Untuk keperluan tersebut, MSR menggandeng dua kuasa hukum, yakni Advokat Suganda S.H., M.H. dan Ir. Ari Setiadi S.H., M.H. dari Kantor Law Office Suganda S.H. & Partners.

MSR menilai pemberitaan media online Catatan Fakta News (CFN) yang terbit pada 16 Januari 2026 dengan judul “Dugaan Perselingkuhan Istri dengan Oknum Kepala Desa, Saksi Ungkap Kronologi Penuh Kejanggalan” tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Menurut MSR, pemberitaan tersebut tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak ada upaya konfirmasi langsung kepada dirinya sebelum berita dipublikasikan.

“Alih-alih berdasarkan saksi yang disebut mengalami langsung peristiwa pada 9 Januari 2026, nama saya justru diseret ke ruang publik tanpa klarifikasi. Ini bukan jurnalisme, ini pembunuhan karakter dan fitnah yang sangat keji,” kata MSR saat memberikan keterangan kepada kuasa hukumnya, Selasa (20/01/2026).

MSR juga menegaskan bahwa dirinya siap membuka data pribadi dan fakta hukum apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum, termasuk riwayat komunikasi dengan notaris berinisial H yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

Ia menjelaskan, hubungan profesional dengan notaris tersebut telah terjalin jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa. Kerja sama itu, menurut MSR, berkaitan dengan pelayanan administrasi pertanahan bagi masyarakat, seperti pembuatan akta jual beli tanah dan sertifikat hak milik (SHM).

“Setelah saya menjabat sebagai kepala desa, kerja sama itu dilanjutkan semata-mata untuk kepentingan pelayanan masyarakat desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, MSR memastikan akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan informasi tidak benar dan merugikan dirinya secara pribadi maupun jabatannya sebagai kepala desa.

“Pemberitaan ini tidak hanya menyerang pribadi saya, tetapi juga merusak rumah tangga serta marwah saya sebagai kepala desa. Saya tidak akan diam menghadapi fitnah semacam ini,” tegasnya.

MSR menyatakan telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk melayangkan peringatan hukum (somasi) kepada media yang bersangkutan.

Sumber: Advokat Suganda S.H.

(M.NUR)

Tuliskan Komentar

Komentar