Harmoninews.com (TANGERANG) — Polisi menangkap seorang pria berinisial M.S alias Lonjay karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan obat keras dan uang hasil penjualan. Jumat (4/9/2026).
Ps. Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak, Menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Senin Siang (1/9/2026) di Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras. Personel Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka setelah ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” kata Arnold.
Barang bukti yang diamankan yakni 112 butir Tramadol HCl, 14 butir Hexymer, uang tunai Rp140 ribu, serta satu unit iPhone yang diduga digunakan dalam aktivitas tersangka.
Tersangka kini diproses berdasarkan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, Mengimbau kepada masyarakat diminta untuk tidak membeli maupun mengedarkan obat keras tanpa izin. Informasi terkait dugaan peredaran obat-obatan ilegal dapat segera dilaporkan kepada kepolisian melalui call center 110 agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.
M.NUR













Comment