Jaga Kepercayaan Publik, MA Perkuat Tata Kelola Media Massa dan Medsos

*Jaga Kepercayaan Publik, MA Perkuat Tata Kelola Media Massa dan Medsos*

Jakarta, Humas MA
Selasa, 20 Oktober 2026

Melalui sosialisasi ini, seluruh unit kerja dan satuan kerja diharapkan dapat menerapkan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial secara konsisten sesuai standar.

Dalam rangka memperkuat tata kelola media massa dan media sosial di lingkungan peradilan, Mahkamah Agung (MA) menggelar Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial secara hybrid dari Command Center MA, pada Selasa (20/10).

Plt. Sekretaris MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H., membuka sosialisasi yang diikuti unit kerja di lingkungan MA dan seluruh pengadilan pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Dalam sambutannya, Dr. Sobandi menegaskan pentingnya standar pengelolaan media massa dan media sosial yang seragam untuk menjaga akurasi informasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan, pertama kali bertemu dengan pengadilan melalui layar telepon genggam. Di sana mereka membaca unggahan kita dan menilai cara kita menjawab pertanyaan,” ujar Plt. Sekretaris MA.

Ia mengingatkan, informasi yang akurat dan disampaikan secara santun dapat memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, informasi yang keliru atau terkesan berpihak dapat merusak kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Empat Aspek Pengelolaan Media

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas itu menjelaskan empat aspek utama dalam pedoman yang tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026.

Hal itu antara lain kewenangan penyampaian informasi, batas keterbukaan informasi, ketelitian sebelum publikasi, serta penggunaan teknologi dan perilaku di ruang digital.

Dalam penyampaian informasi kepada publik, satuan kerja perlu merujuk pada siaran pers yang telah ditelaah dan dipublikasikan agar masyarakat menerima informasi resmi yang konsisten.

Pengelola media juga tidak diperkenankan menilai substansi putusan, membuka data pribadi atau informasi yang dikecualikan, maupun memberikan tanggapan yang menimbulkan kesan keberpihakan.

Ia menegaskan, setiap konten harus diperiksa sebelum ditayangkan. Akun resmi juga wajib menggunakan identitas instansi dan mengaktifkan autentikasi dua faktor. Sementara itu, penggunaan kecerdasan buatan diperbolehkan sepanjang hasilnya diperiksa oleh pihak yang berwenang.

“Penggunaan logo dan foto pimpinan tidak boleh direkayasa dan dilarang melakukan deepfake,” tegasnya.

Dr. Sobandi turut mengingatkan hakim dan aparatur peradilan agar menjaga perilaku di ruang digital, termasuk melalui akun pribadi, serta tidak mengatasnamakan lembaga tanpa kewenangan atau menggunakan atribut kedinasan untuk kepentingan komersial maupun keberpihakan.

Biro Hukum dan Humas MA Siapkan Sosialisasi Lanjutan

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., dalam laporannya menyampaikan, Keputusan Sekretaris MA tersebut memuat dua lampiran, yakni Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Publikasi Media Sosial.

Keputusan yang ditetapkan pada 9 Oktober 2026 itu, lanjutnya, dapat diakses melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) MA.

Ia menjelaskan, sosialisasi bertujuan menyamakan pemahaman seluruh satuan kerja, mendorong penerapan pedoman secara nyata, serta memastikan masyarakat memperoleh narasi resmi yang konsisten dari seluruh badan peradilan.

Materi sosialisasi mencakup tujuan pengelolaan media, struktur tim pengelola, standar konten dan larangan, identitas serta keamanan akun, verifikasi dan koreksi konten, etika berinteraksi dengan masyarakat, hingga SOP publikasi yang terdiri atas 11 tahap beserta batas waktu dan pelaporannya.

Dr. Andi juga meminta seluruh satuan kerja segera menetapkan tim pengelola melalui keputusan pimpinan, memeriksa identitas dan keamanan akun resmi, menyusun kalender konten bulanan, menetapkan SOP serta jalur verifikasi, dan menyiapkan laporan pelaksanaan.

“Pengadilan di daerah adalah pihak yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat. Kondisi tiap satuan kerja juga berbeda-beda, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana, sehingga sosialisasi yang bersifat umum belum tentu cukup,” jelas Kepala Biro Hukum dan Humas Ma.

Karena itu, Biro Hukum dan Humas MA akan melanjutkan sosialisasi secara lebih teknis dan kontekstual per wilayah, dengan sasaran pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan. Pelaksanaannya akan dievaluasi melalui laporan berkala sebagai dasar pembinaan bagi satuan kerja.

Melalui sosialisasi ini, seluruh unit kerja dan satuan kerja diharapkan dapat menerapkan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial secara konsisten sesuai standar dan prosedur yang telah ditetapkan, guna mewujudkan penyampaian informasi publik yang akurat dan seragam serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

(M.NUR)

Tuliskan Komentar

Comment