Harmoninews.com (Jakarta) – Warga Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, digemparkan oleh aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Seorang pria tega membakar istrinya hidup-hidup di kediaman mereka di Kampung Pulo Jahe RT 06 RW 05, Jatinegara, pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Peristiwa tragis ini diungkap oleh Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (22/9/2025) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya No. 24. AKP Sri didampingi oleh Kasi Humas dan Kapolsek Cakung.
Menurut AKP Sri Yatmini, peristiwa bermula saat pelaku meminta istrinya membuatkan mie instan. Namun, sang istri tidak segera menuruti permintaan karena tengah asyik bermain ponsel. Hal itu memicu pertengkaran antara keduanya.
“Istri pelaku kemudian berlari ke kamar ibunya yang berada di rumah yang sama. Tak lama, pelaku datang membawa botol plastik berisi cairan thinner,” ujar AKP Sri.
Saat ditanya oleh korban soal maksud membawa thinner, pelaku justru menyiramkan cairan tersebut ke wajah, rambut, leher, dan dada istrinya. Ia kemudian memantik korek api hingga tubuh korban terbakar.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB dan langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan otopsi.
Tak hanya istrinya, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap ibu mertua yang berusaha melerai. “Ibu korban mengalami luka lebam di wajah dan mata, serta nyeri di sekujur tubuh akibat dipukul dan diinjak-injak oleh pelaku,” tambah AKP Sri.
Dari keterangan warga sekitar, pelaku diketahui kerap melakukan kekerasan terhadap keluarganya. Namun, insiden kali ini disebut sebagai yang paling brutal.
Kapolsek Cakung yang menerima laporan sekitar pukul 18.00 WIB langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak sekitar tempat tinggalnya, namun berhasil diamankan pada Sabtu (20/9/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
M.NUR
Komentar