Harmoninews.com (KalBar) – Dalam mendukung program-program kementrian agraria dan tata Ruang/Badan pertanahan nasional (ATR/BPN) agar terus berupaya meningkatkan kualitas, Capaian, dan penyelesaian target operasi satgas Anti mafia tanah di tahun 2024. Atas nama Direktorat jenderal penanganan sengketa dan konflik pertanahan (Ditjen PSKP), Dengan ini Kami atas nama penerima kuasa dari keluarga ahli waris Megawati meminta pihak ATR/BPN Pusat ikut monitor Perkembangan ini, Serta mengawal kejadian yang merugikan kami selaku ahli waris (Megawati) yang memiliki legalitas yang jelas sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ir. Hendi lotan Menambahkan, Sudah kami lakukan juga Pengecekan fisik dan batas tanah atas pengajuan kepemilikan tanah atas nama (Megawati) yang sudah memenuhi persyaratan lengkap administratif sesuai dengan undang undang pertanahan agraria (ATR BPN Bengkayang). Semoga kementrian ATR/BPN dan pihak terkait lainya segera menangkap oknum mafia tanah yang ada di kabupaten Bengkayang yang semakin merajalela.
Adapun para aparatur setempat dan pejabat terkait yang hadir antara lain :
– Kasih panitia 10 dengan (Jhon Rico sihaan.,S.H., M.H.,)
– Rekan rekan tim dari BPN Bengkayang
– kades sui duri pak (Heryanto) berserta Kadus (Heri harfiansa Sani)
– Kapolsek sui Raya Iptu Abdullah Hasan berserta Kanit Reskrim Aipda Yudi
– Babinsa sui duri (Andi PO) dan juga babinkamtibmas sui duri (Haris).
“Ir.Hendi lotan Selaku kuasa dari keluarga juga menyampaikan, bahwasanya :
– bahwa lahan. Tersebut dikuasai oleh pemilik sejak tahun 1980 di buktikan dengan sertifikat hak pakai.
– Pihak atau oknum yang mengaku menggarap tersebut tidak memiliki dasar kepemilikan
– Pihak atau oknum yang mengaku menggarap dengan tanpa ijin menanam dan mendirikan pondok
– Pihak atau oknum yang mengaku menggarap tersebut sudah diberikan ganti rugi terhadap tanaman yang ditanam di lahan pemilik dan ada buktinya
– pihak BPN adalah lembaga resmi negara, bahwa BPN tidak mungkin sembarangan mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat kecuali sudah melalui prosedur yang benar.
Adapun pergantian tanam tumbuh bibit sawit sudah digantikan kepada penggarap atas nama (Sugianto) sebesar 6 juta rupiah dan Lo lie phin (sebesar 12.juta rupiah) yang juga telah disaksikan oleh kepala kades (Reza Herlambang) serta saksi (Heri harfiansa Sani) selaku kepala dusun, serta dibuatkan juga tanda bukti pergantiannya” Kata Hendi lotan.
Mafia tanah sendiri merupak individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan secara terencana, terstruktur, dan/atau terorganisir untuk memperkuat hak atas tanah dengan cara Melakukan tidak pidana. Inilah yang terjadi kepada ahli waris kami (Megawati) Yang tanahnya sampai saat ini masih diserobot/diakui kepemilikannya oleh sekolompok mafia tanah yang ada di desa sungai duri kecamatan sungai Raya kabupaten Bengkayang.” Ujar Hendi lotan.
Saya atas nama penerima kuasa dan bersama sama pihak keluarga ahli waris (Megawati) akan terus usut tuntas perkara ini sampai selesai hingga ke akar akarnya. Semoga pihak terkait aparatur setempat yang mengetahui asal muasalnya kepemilikan tanah ahli waris (Megawati) ikut serta mengawal perkara ini.
(M.NUR)