Heboh! Tanaman Warga Komplek Perumahan Pluit di Penjaringan Diduga Dirusak, Kerugian Capai 120 Juta

Harmoninews.com (JAKARTA) – Dugaan pengrusakan tanaman terjadi di kawasan Komplek Perumahan Taman Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa tersebut telah diadukan ke Polsek Metro Penjaringan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/X/2025/Sek.Penj, pelapor berinisial DL mengadukan dugaan pemotongan sejumlah tanaman milik perempuan berinisial CT.

Dalam uraian pengaduan disebutkan, sejumlah tanaman yang berada di area rumah sekaligus lahan milik korban, di antaranya pisang, ginseng, dan cincau, diduga dipotong oleh dua orang terlapor tanpa izin pemilik.

CT bersama DL disebut sempat menegur kedua terlapor agar menghentikan tindakan tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan dalam dokumen pengaduan, pemotongan tanaman tersebut tetap berlangsung.

Akibat kejadian itu, CT mengklaim mengalami kerugian materiil hingga Rp120 juta. Nilai kerugian tersebut tercantum dalam uraian pengaduan dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Pengaduan Diterima Polsek Metro Penjaringan

Dokumen yang diperlihatkan menunjukkan pengaduan tersebut telah diterima Polsek Metro Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara. Surat tanda penerimaan pengaduan itu bertanggal 8 Oktober 2025.

Pengaduan tersebut menjadi langkah awal bagi pihak yang merasa dirugikan untuk meminta penanganan aparat kepolisian.

Selanjutnya, dugaan peristiwa tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Korban Berharap Ada Kejelasan

CT menyampaikan pada Kamis 8 Oktober 2026 mohon kiranya pihak aparat kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut, dan saya mengantongi bukti yang kuat yaitu Video-Video kalau pihak kepolisian memerlukan serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kronologi kejadian, status kepemilikan tanaman, pihak-pihak yang terlibat, serta dasar perhitungan kerugian yang diklaim.Bahkan saya sudah melaporkan melalui Layanan polisi 110 tidak direspon dan tidak ada yang datang pihak kepolisian ke lokasi.

Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, penanganan selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun terkait dugaan memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan bagian dari KUHP baru dan menggantikan ketentuan Pasal 167 KUHP lama.

M.NUR

Tuliskan Komentar

Comment