HASIL PSU GUBERNUR PAPUA 6 AGUSTUS 2025 TIDAK DILAPORKAN KE MK
“MK memerintahkan PSU yang dimaksud harus selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil PSU TANPA MELAPORKAN ke MK”.
Oleh : Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman
Di sini ada beberapa catatan pentimg yang perlu kita kritisi dan pelajari bersama dengan orang-orang berprofesi hukum.
Saya catat sebagai berikut:
“….hasil PSU tanpa melaporkan ke MK.”
Adapun catatan lain berbunyi:
“Jawaban atas pertanyaan:
Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dapat digugat kembali ke MK RI apabila:
1. PSU dilaksanakan berdasarkan amar putusan MK yang bersifat final and binding;
2. Amar putusan menyangkut hasil PSU langsung ditetapkan oleh KPU tanpa dilaporkan kembali ke MK”.
Apa maksudnya dalam perspektif hukum tentang Keputusan MK bahwa
“…hasil PSU tanpa melaporkan ke MK?”
Saya berharap ada orang hukum yang menolong kita semua untuk menterjemahkan kalimat ini.
Saya tidak mendahului Keputusan MK, tapi saya berpendapat bahwa walaupun pihak BTM-CK akan menggugat ke MK, tapi kemungkinan besar jawaban dari MK adalah PSU Pemilihan Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025 adalah final sesuai p
perintah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga gugatan ditolak demi hukum.
Jawaban seperti ini memang sangat mengecewakan pihak penggugat, tapi memang itulah konsekwensi logis dari aspek hukum dan juga politik.
Saya mengutip keputusan MK pada 24 Februari 2025 sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam Pilkada Provinsi Papua.
Keputusan itu dibacakan saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada Provinsi Papua yang dibacakan pada Senin (24/2/2025).
Sidang putusan PHPU Pilkada Papua itu dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Anggota Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pascataki Foekh, M Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur”.
Para Hakim MK memutuskan:
“Pemerintahan termohon (KPU Papua) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilihan Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024”.
“Diikuti oleh pasangan calon Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Yeremias Bisai,” kata dia lagi. Suhartoyo dalam putusan MK memerintahkan PSU yang dimaksud harus selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil PSU tanpa melaporkan ke MK”.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan termohon (KPU Papua) dalam rangka pelaksanaan amar putusan. Memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu Papua untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan, memerintahkan Polri dan Polda Papua untuk melakukan pengamanan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sesuai kewenangannya”.
Penulis adalah Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua (PGBWP)
Komentar