Harmoninews.com, Jakarta — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Jakarta, dan BEM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) mendeklarasikan Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online. Deklarasi ini merupakan bentuk penolakan tegas terhadap segala bentuk praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral kebangsaan dan mengancam masa depan generasi muda Indonesia.
“Judi online adalah ancaman nyata bagi masa depan anak bangsa. Praktik ini mengikis intelektualitas kaum terdidik dan merusak integritas moral penerus bangsa,” tegas Verrel Uziel, Ketua BEM UI dalam keterangan pers ke media, Rabu (31/7/2024).
Gymnastiar, Ketua BEM UNTIRTA, menambahkan, “Kehadiran judi online memberikan regresi terhadap intelektualitas, memicu ketergantungan, dan menjerumuskan mahasiswa dalam lingkaran bahaya yang sulit terlepas. Kami tidak akan membiarkan judi online merampas mimpi dan harapan generasi penerus bangsa.”
Gerakan ini berkomitmen untuk melibas praktik-praktik judi online demi mencapai Indonesia Emas 2045. Para mahasiswa akan menyuarakan dan membumikan edukasi tentang bahaya judi online, serta mendorong negara untuk memperketat regulasi dan penegakan hukum terhadap pelaku judi online.
“Mahasiswa Indonesia harus menjadi garda terdepan dalam perjuangan ini, berdiri tegak melawan segala bentuk ketidakadilan dan kerusakan moral yang ditimbulkan oleh judi online,” ujar Faizul Amri, Wakil Ketua BEM UPNVJ.
Zulfikar, Sekretaris Jenderal DEMA UIN Jakarta, menegaskan, “Bersama-sama, kita wujudkan Indonesia yang bebas dari jerat judi online, menuju masa depan yang cerah dan penuh prestasi. Mari kita berjuang demi Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang bermartabat, dan Indonesia yang siap menyongsong masa depan gemilang di tahun 2045.”
Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online akan melakukan berbagai kegiatan edukasi, kampanye, dan advokasi untuk memberantas judi online di Indonesia. Para mahasiswa berharap gerakan ini dapat menjadi katalis perubahan dan mendorong tindakan konkret dari berbagai pihak untuk mengatasi masalah judi online di Indonesia. (*)