FGMI Menilai Pemeriksaan Cak Imin Demi Kepentingan Hukum, Tidak Ada Unsur Politik

Harmoninews.com – Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) menilai bahwa pemeriksaan Muhamaimin Iskandar (Cak Imin) oleh KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak ada kaitannya dengan masalah politik.

“KPK memeriksa Cak Imin sebagai saksi bukan atas dasar kepentingan politik, karena sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan KPK di kasus Kemnaker, dan kasus tersebut terjadi di masa Cak Imin jadi Menteri. Jadi wajar dong kalau mantan Menterinya diperiksa, itu semua demi kepentingan hukum”, kata Ketua FGMI, Muhamad Suparjo SM kepada wartawan, (5/9).

Dugaan adanya kepentingan politik terhadap pemeriksaan Cak Imin lantaran KPK memeriksa Cak Imin sebagai saksi pasca adanya deklarasi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Padahal, perlu diketahui bahwa kasus dugaan korupsi itu sudah naik ke tahap penyidikan sejak bulan Juli 2023 kemarin. Hal itu diketahui karena dugaan kasus korupsi di Kemnakertrans RI sudah melalui tahap gelar perkara.

“Deklarasi Anies-Cak Imin tanggal 2 September kemarin, sedangkan dugaan korupsi di Kemnaker dari Juli sudah naik tahap penyidikan. Jadi kalau diukur dari waktu aja itu gak ada hubungannya sama kepentingan politik. Toh Sprindiknya juga sudah terbit sebelum deklarasi Anies-Cak Imin”, jelas Suparjo.

Lebih lanjut, Suparjo mengatakan agar tidak ada pihak yang membuat kegaduhan dalam proses kepentingan hukum. Karena dapat menghambat tahapan-tahapan dari proses hukum yang ada, ditambah dengan opini-opini yang berkesan agar proses hukum tak berlanjut.

“Hormati proses hukum, biarkan proses hukum ini berjalan dan urusan politik juga berjalan. Tapi jangan dikait-kaitkan KPK dengan urusan politik. Biarkan KPK bekerja, lagi pula semua sudah sesuai prosedur dan melalui tahapan-tahapan yang ada”, tegas Suparjo.

Perlu diketahui, dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan 3 tersangka meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik. Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.

Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menaker, yaitu pada 2012.

Perkara ini menjadi polemik karena dianggap politis mengingat Cak Imin sendiri baru-baru ini dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden atau bacawapres mendampingi Anies Baswedan. Meski demikian, KPK menepis bila dikatakan perkara ini berkaitan dengan hal itu.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri telah menjelaskan runutan penyidikan korupsi di Kemnaker tersebut. Ali mengatakan alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. Melalui mekanisme gelar perkara kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar di Agustus 2023 atau sebelum Cak Imin dideklarasikan sebagai bacawapres.